PAILIT
Latar
Belakang
Peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak masa lampau, dimana para
kreditor menggunakan pailit untuk mengancam debitor agar segera melunasi
hutangnya. Semakin pesatnya perkembangan ekonomi menimbulkan semakin banyaknya permasalahan
utang-piutang di masyarakat. Di Indonesia, peraturan mengenai kepailitan telah
ada sejak tahun 1905. Saat ini, Undang-Undang yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan
kepailitan adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).
Pengertian
Kepailitan
Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi
Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu
pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah
diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU
Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang
pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim
Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Dasar Hukum (Pengaturan) Kepailitan di Indonesia:
· UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran;
· UU No. 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas
· UU No. 4 Tahun 1996 Tentang
Hak Tanggungan
· UU No. 42 Tahun 1992
Tentang Jaminan Fiducia
· Pasal- Pasal yang Terdapat
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu Pasal 1131-1134.
· Dan beberapa Undang-Undang
Lainnya yang mengatur Mengenai BUMN (UU No.19 Tahun 2003), Pasar Modal( UU No.
8 Tahun 1995), Yayasan (UU No.16 Tahun 2001 ) Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992)
Pihak yang Dapat Mengajukan Pailit:
· Atas permohonan debitur
sendiri
· Atas permintaan seorang atau
lebih kreditur
· Kejaksaan atas kepentingan
umum
· Bank Indonesia dalam hal
debitur merupakan lembaga bank
· Badan Pengawas Pasar Modal
dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.
Syarat Yuridis Pengajuan Pailit:
· Adanya hutang
· Minimal satu hutang sudah
jatuh tempo dan dapat ditagih
· Adanya debitur
· Adanya kreditur (lebih dari
satu kreditur)
· Permohonan pernyataan
pailit
· Pernyataan pailit oleh
Pengadilan Niaga
Contoh Perusahaan yang pailit
Kasus pailitnya Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) tentu telah menjadi
catatan sejarah perkembangan televisi di tanah air. Stasiun televisi yang
didirikan putri sulung Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak
Tutut ini pertama kali mengudara pada 1 Januari 1991. Di awal mengudara, TPI
hanya bersiaran selama 2 jam, yakni pukul 19.00-21.00 WIB. Studio siarannya pun
masih nebeng, yakni di Studio 12 TVRI Senayan, Jakarta.
Secara bertahap, TPI mulai memanjangkan durasi tayangnya. Hingga pada
akhir 1991, TPI sudah mengudara selama 8 jam sehari. Sejak awal, kinerja
keuangan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh PT Cipta Lamtoro Gung Persada ini
memang buruk. Termasuk ketika memutuskan keluar dari naungan TVRI dan menjadi
stasiun televisi dangdut pada pertengangan 1990-an. Puncaknya, pada 2002 posisi
utang TPI sudah mencapai Rp 1,634 triliun. Mbak Tutut pun kelimpungan. Ancaman
pailit pun terjadi.
Di tengah kondisi tersebut, Mbak Tutut meminta bantuan kepada Henry
Tanoesoedibjo (HT) untuk membayar sebagian utang-utang pribadinya. Sekadar
info, saat itu HT menjabat sebagai Direktur Utama PT Bimantara Citra Tbk (BMTR)
yang sekarang berubah nama menjadi PT Global Mediacom Tbk (BMTR). Bimantara
Citra merupakan perusahaan kongsi antara Bambang Trihatmojo, adik Mbak Tutut
dengan HT dan kawan-kawan.
Akhirnya BMTR sepakat untuk membayar sebagian utang mbak Tutut sebesar
US$ 55 juta dengan kompensasi akan mendapat 75% saham TPI. Mbak Tutut setuju,
HT pun senang usulan tersebut disepakati. Mereka pun diikat oleh sebuah Nota
Kesepahaman. Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman pada Februari 2003
tersebut, HT resmi menguasai saham mayoritas TPI.
Entah kenapa, setalah saham dikuasai oleh HT, TPI kondisi keuangan TPI
dianggap belum stabil. Enam tahun kemudian, tepatnya pada 14 Oktober 2009,
Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Crown Capital
Global Limited (CCGL) tuduhan pailit kepada TPI. Putusan ini sempat diprotes
sejumlah ahli hukum, anggota DPR, Komisi Penyiaran Indonesia, serta tentu saja
para pekerja TPI.
Putusan kepailitan pada TPI tersebut, disinyalir terjadi, karena ada
campur tangan Makelar Kasus (Markus). Betapa tidak, begitu mudahnya Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat mengabulkan. Menurut Direktur Utama TPI saat itu, Sang
Nyoman, keberadaan makelar kasus dalam perkara ini disinyalir sangat kuat
mengingat sejumlah fakta hukum yang diajukan ke persidangan tidak menjadi
pertimbangan majelis hakim saat memutus perkara ini.
“Ada pihak yang disebut-sebut mendapat tugas pemberesan sengketa ini dan
mengakui sebagai pengusaha batu bara berinisial RB,” ujar Nyoman.
Inisial RB ini pernah terungkap, ketika diadakan rapat pertemuan antara
hakim pengawas, tim kurator, dan direksi TPI di Jakarta Pusat pada 4 November
2009. TPI pun kemudian melakukan kasasi untuk permohonan peninjauan kembali
kasus tersebut kepada Mahkamah Agung. Tepat pada 15 Desember 2009, dalam sidang
yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir Moppong dengan hakim anggota
Zaharuddin Utama dan M. Hatta Ali, memutuskan TPI tidak pailit.
Meski diputuskan tak pailit, citra TPI tetap dianggap “pailit”. Sejak 20
Oktober 2010, TPI berganti nama, logo, dan merek baru secara resmi, yakni
MNCTV. Perubahan nama ini merupakan rebranding untuk kepentingan bisnis,
sebagaimana layaknya Lativi di-rebranding menjadi tvOne. Meski program-program
dangdut ala TPI masih dipertahankan, diharapkan dengan bergantinya nama,
penjualan iklan semakin meningkat.
Alasan pemilihan nama MNC TV itu sendiri, kabaranya nama MNC sudah kuat
di market. Boleh jadi hal tersebut benar. Berdasarkan riset AC Nielsen, di
tengah persaingan industri pertelevisian yang semakin ketat, pada April 2005,
MNCTV berhasil mencapai posisi 1 dengan 16,6% audience share. Pada 2013, Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) sempat membuat peringkat 10 Televisi Terbaik, dimana
MNC TV berhasil duduk di peringkat ke-2 setelah Trans TV. Peringkat tersebut
naik, setelah pada 2012, KPI mendudukkan MNC TV di peringkat ke-3.
Analisis:
Pailit adalah kondisi dimana seseorang dinyatakan
bankrupt oleh pengadilan, hal ini dapat diperhatikan dari contoh kasus TPI
diatas. Di Indonesia sendiri tidak hanya TPI yang mengalami kepailitan,
beberapa perusahaan lain yang memiliki hutang lebih banyak dari harta lancarnya
juga mengalami kepailitan. Oleh karena itu untuk menghindari kejadian serupa
dibutuhkan penganggaran disetiap komponen perusahaan seperti modal, kas dan
sebagainya, agar kasus kepailitan ini dapat dihindari.
Daftar Pustaka:
http://www.hukumkepailitan.com/2012/01/04/pengertian-dan-syarat-kepailitan/
http://bahankuliyah.blogspot.co.id/2014/05/hukum-kepailitan.html
http://hiburan.kompasiana.com/televisi/2013/09/05/makelar-kasus-dalam-sejarah-kepailitan-tpi-dan-mnctv-589888.html