PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap hutang-hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan pengusaha serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan.KEUNTUNGAN DARI PERUSAHAAN PERSEORANGAN:
- Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan.
- Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba.
- Mudah dibentuk dan dibubarkan
- Kerahasiaan akan terjamin
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kemampuan manajemen terbatas
- Sumber dana terbatas
- Kelangsungan usaha tidak terjamin
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama dimana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan / rugi juga akan dibagi bersama.
KEUNTUNGAN DARI FIRMA
- Fungsi pimpinan dapat dibagi
- Pendiriaannya mudah tanpa memerlukan akte
- Lebih mudah mencari pinjaman untuk pengembangan usaha
- Jumlah modal relatif besar
- Kelangsungan hidup perusahaan sangat bergantung pada salah satu anggota.
- Adanya tanggung jawab bersama terhadap kerugian perusahaan
- Tanggung jawab pemberian jaminan dengan memberikan seluruh harta kekayaan pribadi anggota sangat merugikan
Persekutuan Komanditer atau Commanditer Vennoot Schaap adalah persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, dimana sistem keanggotaannya sebagai berikut:
- Sekutu Komplementer (General Partner)
- Sekutu Komanditer (Limited Partner)
- Pendirian mudah
- Jumlah sumber dana yang ada besar
- Manajemen baik karna bisa versifikasi
- Kemampuan mempunyai kredit semakin besar
- Sulit untuk menarik dana
- Anggota persekutuan selain general partner tidak mempunyai hak suara
- Kelangsungan hidup tidak menentu
Perseroan Terbatas atau Naanloze Vennootschaap adalah suatu badan dimana mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing masing serta keanggotaan perseroan ditunjukkan dengan jumlah kepimilikan saham perusahaan.KEUNTUNGAN DARI PT
- Tidak tergantung pada pemegang saham
- Resiko kerugian pemegang saham kecil
- Saham dapat diperjual belikan dengan mudah
- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan efisien
- Ekspansi atau perluasan perusahaan dapat lebih luas
- Biaya pendirian PT sangat mahal
- Kemungkinan pesaing memanfaatkan informasi yang diperoleh lebih terbuka
- Pembagian deviden yang diterima pemegang saham akan dibebani pajak
Persero menurut peraturan pemerintah pengganti undang undang no: 1 Tahun 1969 mendefinisikan sebagai berikut:Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut kitab Undang Undang Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham sahamnya dimiliki oleh negara dan dipisahkan dari kekayaan negara.
Ada 3 bentuk pembedaan usaha negara yaitu:
- Perusahaan Jawatan (Perjan)
- Perusahaan Perseroan (Persero)
- Perusahaan Umum (Perum)
Koperasi berasal dari kata koorperasi dimana pengertian koperasi menurut Undang-Undang Peraturan Perkoperasian No 12 tahun 1969 sebagai berikut:Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Fungsi-fungsi koperasi adalah:
- Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
- Alat pendemokrasian ekonomi nasional
- Sebagai salah satu urat nadi bangsa Indonesia
- Alat pembina masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia.
Sumber:
Diktat Pengantar Bisnis karangan Widyatmini