KLASIFIKASI INDUSTRI
Istilah
industri sering diidentikkan dengan semua kegiatan ekonomi manusia yang
mengolah barang mentah atau bahan baku menjadi barang setengah jadi atau barang
jadi. Dari definisi tersebut, istilah industri sering disebut sebagai kegiatan
manufaktur (manufacturing). Padahal,
pengertian industri sangatlah luas, yaitu menyangkut semua kegiatan manusia
dalam bidang ekonomi yang sifatnya produktif dan komersial.
Karena
merupakan kegiatan ekonomi yang luas maka jumlah dan macam industri
berbeda-beda untuk tiap negara atau daerah. Pada umumnya, makin maju tingkat
perkembangan perindustrian di suatu negara atau daerah, makin banyak jumlah dan
macam industri, dan makin kompleks pula sifat kegiatan dan usaha tersebut. Cara
penggolongan atau pengklasifikasian industri pun berbeda-beda. Tetapi pada
dasarnya, pengklasifikasian industri didasarkan pada kriteria yaitu berdasarkan
bahan baku, tenaga kerja, pangsa pasar, modal, atau jenis teknologi yang
digunakan. Selain faktor-faktor tersebut, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi
suatu negara juga turut menentukan keanekaragaman industri negara tersebut,
semakin besar dan kompleks kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi, maka
semakin beranekaragam jenis industrinya.
Adapun
klasifikasi industri berdasarkan kriteria masing-masing, adalah sebagai
berikut.
1. Klasifikasi industri berdasarkan
bahan baku
Tiap-tiap
industri membutuhkan bahan baku yang berbeda, tergantung pada apa yang akan
dihasilkan dari proses industri tersebut. Berdasarkan bahan baku yang
digunakan, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri
ekstraktif, yaitu industri yang bahan bakunya diperoleh langsung dari alam.
Misalnya: industri hasil pertanian, industri hasil perikanan, dan industri
hasil kehutanan.
b. Industri
nonekstraktif, yaitu industri yang mengolah lebih lanjut hasilhasil industri
lain. Misalnya: industri kayu lapis, industri pemintalan, dan industri kain.
c. Industri fasilitatif
atau disebut juga industri tertier. Kegiatan industrinya adalah dengan menjual
jasa layanan untuk keperluan orang lain. Misalnya: perbankan, perdagangan,
angkutan, dan pariwisata.
2.
Klasifikasi industri berdasarkan tenaga kerja
Berdasarkan
jumlah tenaga kerja yang digunakan, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri
rumah tangga, yaitu industri yang menggunakan tenaga kerja kurang dari empat
orang. Ciri industri ini memiliki modal yang sangat terbatas, tenaga kerja
berasal dari anggota keluarga, dan pemilik atau pengelola industri biasanya
kepala rumah tangga itu sendiri atau anggota keluarganya. Misalnya: industri
anyaman, industri kerajinan, industri tempe/ tahu, dan industri makanan ringan.
b. Industri
kecil, yaitu industri yang tenaga kerjanya berjumlah sekitar 5 sampai 19 orang,
Ciri industri kecil adalah memiliki modal yang relative kecil, tenaga kerjanya
berasal dari lingkungan sekitar atau masih ada hubungan saudara. Misalnya:
industri genteng, industri batubata, dan industri pengolahan rotan.
c. Industri
sedang, yaitu industri yang menggunakan tenaga kerja sekitar 20 sampai 99
orang. Ciri industri sedang adalah memiliki modal yang cukup besar, tenaga
kerja memiliki keterampilan tertentu, dan pimpinan perusahaan memiliki kemapuan
manajerial tertentu. Misalnya: industri konveksi, industri bordir, dan industri
keramik.
d. Industri
besar, yaitu industri dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 100 orang. Ciri
industri besar adalah memiliki modal besar yang dihimpun secara kolektif dalam
bentuk pemilikan saham, tenaga kerja harus memiliki keterampilan khusus, dan
pimpinan perusahaan dipilih melalui uji kemapuan dan kelayakan (fit and profer
test). Misalnya: industri tekstil, industri mobil, industri besi baja, dan
industri pesawat terbang.
3.
Klasifikasi industri berdasarkan produksi yang dihasilkan
Berdasarkan
produksi yang dihasilkan, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri
primer, yaitu industri yang menghasilkan barang atau benda yang tidak perlu
pengolahan lebih lanjut. Barang atau benda yang dihasilkan tersebut dapat
dinikmati atau digunakan secara langsung. Misalnya: industri anyaman, industri
konveksi, industri makanan dan minuman.
b. Industri
sekunder, yaitu industri yang menghasilkan barang atau benda yang membutuhkan
pengolahan lebih lanjut sebelum dinikmati atau digunakan. Misalnya: industri
pemintalan benang, industri ban, industri baja, dan industri tekstil.
c. Industri
tertier, yaitu industri yang hasilnya tidak berupa barang atau benda yang dapat
dinikmati atau digunakan baik secara langsung maupun tidak langsung, melainkan
berupa jasa layanan yang dapat mempermudah atau membantu kebutuhan masyarakat.
Misalnya: industri angkutan, industri perbankan, industri perdagangan, dan
industri pariwisata.
4.
Klasifikasi industri berdasarkan bahan mentah
Berdasarkan
bahan mentah yang digunakan, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri
pertanian, yaitu industri yang mengolah bahan mentah yang diperoleh dari hasil
kegiatan pertanian. Misalnya: industri minyak goreng, Industri gula, industri
kopi, industri teh, dan industri makanan.
b. Industri
pertambangan, yaitu industri yang mengolah bahan mentah yang berasal dari hasil
pertambangan. Misalnya: industri semen, industri baja, industri BBM (bahan
bakar minyak bumi), dan industri serat sintetis.
c. Industri
jasa, yaitu industri yang mengolah jasa layanan yang dapat mempermudah dan
meringankan beban masyarakat tetapi menguntungkan. Misalnya: industri
perbankan, industri perdagangan, industri pariwisata, industri transportasi,
industri seni dan hiburan.
5.
Klasifikasi industri berdasarkan lokasi unit usaha
Keberadaan
suatu industri sangat menentukan sasaran atau tujuan kegiatan industri.
Berdasarkan pada lokasi unit usahanya, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri
berorientasi pada pasar (market oriented industry), yaitu industri yang
didirikan mendekati daerah persebaran konsumen.
b. Industri
berorientasi pada tenaga kerja (employment oriented industry), yaitu industri
yang didirikan mendekati daerah pemusatan penduduk, terutama daerah yang
memiliki banyak angkatan kerja tetapi kurang pendidikannya.
c. Industri
berorientasi pada pengolahan (supply oriented industry), yaitu industri yang
didirikan dekat atau ditempat pengolahan. Misalnya: industri semen di Palimanan
Cirebon (dekat dengan batu gamping), industri pupuk di Palembang (dekat dengan
sumber pospat dan amoniak), dan industri BBM di Balongan Indramayu (dekat
dengan kilang minyak).
d. Industri
berorientasi pada bahan baku, yaitu industri yang didirikan di tempat
tersedianya bahan baku. Misalnya: industri konveksi berdekatan dengan industri
tekstil, industri pengalengan ikan berdekatan dengan pelabuhan laut, dan
industri gula berdekatan lahan tebu.
e. Industri
yang tidak terikat oleh persyaratan yang lain (footloose industry), yaitu
industri yang didirikan tidak terikat oleh syarat-syarat di atas. Industri ini
dapat didirikan di mana saja, karena bahan baku, tenaga kerja, dan pasarnya
sangat luas serta dapat ditemukan di mana saja. Misalnya: industri elektronik,
industri otomotif, dan industri transportasi.
6.
Klasifikasi industri berdasarkan proses produksi
Berdasarkan
proses produksi, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri
hulu, yaitu industri yang hanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah
jadi. Industri ini sifatnya hanya menyediakan bahan baku untuk kegiatan
industri yang lain. Misalnya: industri kayu lapis, industri alumunium, industri
pemintalan, dan industri baja.
b. Industri
hilir, yaitu industri yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi
sehingga barang yang dihasilkan dapat langsung dipakai atau dinikmati oleh
konsumen. Misalnya: industri pesawat terbang, industri konveksi, industri
otomotif, dan industri meubeler.
7.
Klasifikasi industri berdasarkan barang yang dihasilkan
Berdasarkan
barang yang dihasilkan, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri
berat, yaitu industri yang menghasilkan mesin-mesin atau alat produksi lainnya.
Misalnya: industri alat-alat berat, industri mesin, dan industri percetakan.
b. Industri
ringan, yaitu industri yang menghasilkan barang siap pakai untuk dikonsumsi.
Misalnya: industri obat-obatan, industri makanan, dan industri minuman.
8.
Klasifikasi industri berdasarkan modal yang digunakan
Berdasarkan
modal yang digunakan, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri
dengan penanaman modal dalam negeri (PMDN), yaitu industri yang memperoleh
dukungan modal dari pemerintah atau pengusaha nasional (dalam negeri).
Misalnya: industri kerajinan, industri pariwisata, dan industri makanan dan
minuman.
b. Industri
dengan penanaman modal asing (PMA), yaitu industri yang modalnya berasal dari
penanaman modal asing. Misalnya: industri komunikasi, industri perminyakan, dan
industri pertambangan.
c. Industri
dengan modal patungan (join venture), yaitu industri yang modalnya berasal dari
hasil kerja sama antara PMDN dan PMA. Misalnya: industri otomotif, industri
transportasi, dan industri kertas.
9.
Klasifikasi industri berdasarkan subjek pengelola
Berdasarkan
subjek pengelolanya, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri
rakyat, yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik rakyat, misalnya:
industri meubeler, industri makanan ringan, dan industri kerajinan.
b. Industri
negara, yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik Negara yang dikenal
dengan istilah BUMN, misalnya: industri kertas, industri pupuk, industri baja,
industri pertambangan, industri perminyakan, dan industri transportasi.
10.
Klasifikasi industri berdasarkan cara pengorganisasian
Cara
pengorganisasian suatu industri dipengaruhi oleh berbagai factor, seperti:
modal, tenaga kerja, produk yang dihasilkan, dan pemasarannya. Berdasarkan cara
pengorganisasianya, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri
kecil, yaitu industri yang memiliki ciri-ciri: modal relatif kecil, teknologi
sederhana, pekerjanya kurang dari 10 orang biasanya dari kalangan keluarga,
produknya masih sederhana, dan lokasi pemasarannya masih terbatas (berskala
lokal). Misalnya: industri kerajinan dan industri makanan ringan.
b. Industri
menengah, yaitu industri yang memiliki ciri-ciri: modal relative besar,
teknologi cukup maju tetapi masih terbatas, pekerja antara 10-200 orang, tenaga
kerja tidak tetap, dan lokasi pemasarannya relative lebih luas (berskala
regional). Misalnya: industri bordir, industri sepatu, dan industri mainan
anak-anak.
c. Industri
besar, yaitu industri yang memiliki ciri-ciri: modal sangat besar, teknologi
canggih dan modern, organisasi teratur, tenaga kerja dalam jumlah banyak dan
terampil, pemasarannya berskala nasional atau internasional. Misalnya: industri
barang-barang elektronik, industri otomotif, industri transportasi, dan
industri persenjataan.
Cara Meningkatkan Daya Saing Industri
diIndonesia
Daya saing nasional suatu negara memiliki parameter yang
bermacam-macam dan berbeda-beda pula. Parameter tersebut ditentukan sendiri
oleh negara tersebut. Parameter yang ada berkaitan dengan nilai tukar mata uang, tingkat suku bunga
yang berlaku, jumlah angkatan kerja yang berlimpah dan murah, dan kelimpahan
serta keragaman sumberdaya alam. Ada juga yang mengaitkan daya saing nasional
dengan kebijakan pemerintah dalam pencapaian target ekspor, promosi dagang,
proteksi impor dan subsidi eskpor. Bahkan, ada yang mengaitkan daya saing
nasional dengan praktek manajemen perusahaan, termasuk didalamnya relasi antara
manajemen dengan pekerja.
Berbicara mengenai Indonesia hal yang bisa dijadikan
parameter untuk menentukan daya saing bangsa ini dalam skala industri nasional
dari beberapa parameter yang ada adalah pengelolaan kelimpahan serta
keberagaman sumber daya alam. Indonesia dikenal dengan negara Zamrud
Katulistiwa, negara dengan sumber daya alam yang melimpah yang berupa hasil
pertanian dan perkebunan, keberagaman flora, keberagaman fauna, kekayaan bawah
laut dan sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui seperti batu bara,
minyak bumi, emas, dan berbagai jenis logam dan mineral.
Pengelolaan sumberdaya alam yang memiliki nilai ekonomi,
tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi
dan kesempatan kerja untuk saat ini. Namun juga terkait dengan upaya untuk menjaga
kelestariananya untuk menjamin terciptanya pembangunan yang berkelanjutan
(sustainable development). Untuk menjaga agar sumberdaya alam yang ada
benar-benar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, kebiajkan tersebut diatur
kedalam Undang-Undang Dasar 1945. Di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada pasal
33 mengamanatkan kepada Negara untuk menguasai cabang-cabang produksi yang
penting bagi Negara dan hajat hidup orang banyak. Bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat (dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat).
Fenomena yang terjadi pada saat ini adalah pengelolaan
sumberdaya yang berlebihan, untuk kepentingan jangka pendek bahkan cenderung
mengabaikan sustainable development. Beberapa dampak yang dirasakan antara lain
kerusakan lingkungan yang meluas seperti pemanasan global yangs aat ini sedang
banyak diperbincangkan dan dicari solusinya minimal untuk mencegah dampak dari
hal tersebut.
Kelimpahan sumberdaya alam yang dimiliki oleh Indonesia tidak
cukup untuk membuat negara ini memiliki daya saing secara global. Daya saing
berkaitan juga dengan standart hidup yang tinggi dari masyarakatnya. Daya
saings ecara makroekonomi juga jangan dilupakan meskipun hanya memberikan
dukungan secara produktivitas suatu negara yang diukur dari hasil output
produksi dikurangi dengan input dari produksi tersebut.
Untuk meningkatkan daya saing industri nasional ada satu
faktor yang tidak boleh dilupakan yaitu peran pemerintah. Dimana peranan
pemerintah dalam menumbuhkan daya saing suatu negara tidak bisa dikesampingkan.
Pemerintah memiliki peran yang sangat penting, utamanya dalam mendesain dan
mengimplementasikan berbagai kebijakan yang menawarkan lingkungan usaha
kondusif kepada dunia bisnis. Pemerintah berperan menciptakan iklim usaha untuk
memungkinkan dunia usaha tumbuh kuat dan bergerak lincah dalam berkompetisi
dengan produsen asing.
Faktor masyarakat dan sektor public juga memiliki peran dalam
memperkuat daya saing industri nasional. Dari faktor masyarakat, memiliki peran
menyerap produk yang dihasilkan oleh sektor industri lokal melalui kemampuan
daya beli dan pola konsumsi yang dimiliki. Masyarakat juga diharapkan
menmbangun dan memperkuat aspek budaya, pendidikan, dan mentalitas para
warganya agar dapat melahirkan tenaga-tenaga kerja yang trampil, ulet dan
memiliki integritas bagi sektor industri. Dari sektor public diharapkan mampu
menyediakan berbagai infrastruktur dan pengelolaannya serta tingkat pelayanan
yang cepat, akurat dan murah kepada sektor industri.
Dari beberapa hal yang sudah dibahas diatas, jelas bahwa
membangun daya saing nasional suatu negara bukanlah persoalan sederhana. Perlu
ditunjang oleh industri yang tangguh dalam hal struktur dan managemen. Industri
ini nantinya akan menjadi ujung tombak dari daya saing nasional sebab produk
dari industri inilah yang nantinya akan bersaing secara head-to-head dengan
produk asing. Kembali lagi produktifitas dari industrilah yang digunakan untuk
bersaing.
Indonesia agar bisa turut serta bersaing dengan dalam
industri harus mengetahui kekuatan yang dimilikinya. Kekuatan yang dimiliki
oleh Indonesia yang dapat digunakan sebagai senjata untuk meweujudkan daya
saing nasional diantaranya tersedianya jumlah angkatan kerja yang besar dengan
tingkat kemampuan dasar yang kuat, terlaksananya program reformasi
hukum/perundang-undangan dan peraturan yang menciptakan iklim usaha kondusif
bagi kalangan dunia usaha, terciptanya sistem keuangan solid yang menjamin
ketersedian cadangan devisa memadai untuk menstabilkan nilai tukar rupiah
terhadap mata uang asing, khususnya mata uang dari negara-negara kuat,
ketersedian Indonesia untuk membuka investasi luar negeri, dan tersedianya
ruang gerak yang luas bagi pembangunan cluster, khususnya di sektor-sektor
industri berbasis sumberdaya alam yang secara berlimpah dimiliki Indonesia.
Jika kekuatan ini dimanfaatkan secara maksimal oleh Indonesia diyakini bahwa
negara ini siap bersaing dan bisa menjadi yang terbaik.
Industri yang dapat memberikan kontribusi signifikasi dalam
perkembangan ekonomi di Indonesia menurut pendapat saya adalah industri rakyat.
Industri rakyat adalah industri yang dimiliki dan dikelola oleh rakyat, jadi
industri ini tidak memiliki campur tangan asing yang dapat menghambat
perkembangan ekonomi. Industri rakyat juga dapat menyerap tenaga kerja karena
usaha ini milik rakyat dan persyaratan kerjanya tidak terlalu rumit, sehingga
dapat mengurangi pengangguran. Selain itu, industri rakyat juga mampu untuk
menyumbang dalam penerimaan ekspor walaupun kontribusinya tidak terlalu besar,
namun dapat mempengaruhi devisa negara.
SUMBER: