Pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha:
Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Dari defenisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.
Dalam setiap transaksi leasing di dalamnya selalu melibatkan 3 pihak utama, yaitu:
a. Lessor adalah perusahaan sewa guna usaha atau di dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang
b. Lessee adalah peruahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian
c. Supplier adalah pihak penjual barang yang disewagunausahakan.
B. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM LEASING
Setiap transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 (empat) pihak yang berkepentingan, yaitu : lessor, lessee, supplier, dan bank atau kreditor.
1. Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut.
2. Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada akhir kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam mekanisme financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala.
4. Bank. Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank, untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor.
C. PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING
Perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat digolongkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu :
1. Independent Leasing Company
Perusahaan leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing. Perusahaan tipe ini berdiri sendiri atau independent dari supplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee). Perusahaan dapat membelinya dari berbagai supplier atau produsen kemudian di-lease kepada pemakai. Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan usaha leasing, misalnya bank-bank, dapat pula disebut sebagai lessor independent. Banyak lembaga keuangan yang bertindak sebagai lessor tidak hanya memberikan pembiayaan leasing kepada lessee tetapi juga memberikan pendanaan kepada perusahaan leasing. Di samping itu lessor independen dapat pula memberikan pembiayaan kepada supplier (manufacturer) yang sering disebut dengan vendor program.
2. Captive Lessor
Captive lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan pembiayaan leasing sendiri akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan trasdisional.
Captive lessor ini sering pula disebut dengan twoparty lessor. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary) dan pihak kedua adalah lessee atau pemakai barang.
3. Lease Broker atau Packager
Bentuk akhir dari perusahaan leasing adalah leasebroker atau packager. Broker leasing berfungsi mempertemukan calon lessee denngan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing. Broker leasing beasanya tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya. Disamping itu perusahaan broker leasing memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing.
D. PROSES DAN MEKANISME TRANSAKSI LEASING
Leasing pada prinsipnya merupakan industri multidisiplin yang meliputi antara lain bidang perpajakan, keuangan dan konsep akuntansi. Dari defenisi leasing yang telah dibahas pada awal bab ini dapat disimpulkan bahwa leasing mengandung arti suatu perjanjian antara pemilik barang (lessor) dengan pemakai barang (lessee). Mekanisme leasing tersebut merupakan dasar-dasar dalam suatu transaksi leasing (basic lease). Pihak lessee berkewajiban membayar sewa secara periodic kepada lessor sebagai kompensasi atas penggunaan barang tersebut. Dalam definisi ini hanya dua pihak yang terkait yaitu lessor dan lessee padahal dalam praktiknya pihak supplier merupakan pihak yang terlibat dalam suatu mekanisme transaksi leasing
SUMBER:
SEWA GUNA USAHA PDF, AVAILABLE FROM: http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/amanita-novi-yushita-se-msi/sewa-guna-usaha.pdf,
Jumat, 06 Mei 2016
Tugas 3_SS_AHDE_Asuransi
Asuransi kehamilan dan bersalin di Indonesia tidaklah banyak, karena asuransi kesehatan pada umunya tidak mengcover biaya persalinan. Melihat biaya persalinan yang saat ini semakin mahal, ditambah dengan resiko yang kemungkinan terjadi saat persalinan maka solusi satu-satunya adalah menyiapkan dana sendiri. Dana yang dikumpulkan harus memenuhi minimal biaya jadi lebih baik menggunakan asuransi bersalin. Oleh karena itu saya akan memaparkan tentang salah satu produk perusahaan asuransi Prudential yang diperuntukan untuk meilindungi anak dari masih di dalam kandungan.
Menjadi orang tua adalah salah satu perasaan paling bahagia dalam hidup. Kita akan melakukan yang terbaik untuk buah cinta kita, termasuk dalam mempersiapkan masa depan mereka. Untuk melakukan itu semua, sebaiknya kita memulainya sedini mungkin dari sebelum ia lahir.
Perlindungan untuk buah cinta sebaiknya dimulai sejak ia berada di dalam kandungan. Data menunjukkan, di Indonesia kasus komplikasi kehamilan dan persalinan adalah pendarahan 28%, eklamsia 24%, dan infeksi 11%*. Banyaknya kasus-kasus komplikasi kehamilan dan persalinan yang menimpa ibu hamil menunjukkan pentingnya memberikan perlindungan ekstra.
Prudential memahami akan hal ini. Untuk itu Prudential mempersembahkan PRUmy child, produk asuransi pertama yang memberikan perlindungan bagi anak Anda, sejak sebelum ia dilahirkan. PRUmy child memberikan perlindungan sejak anak berusia 20 minggu dalam kandungan.
Apa itu PRUmy child?
PRUmy child merupakan produk inovatif – yang pertama di Indonesia - yang menyediakan perlindungan jiwa terkait investasi untuk anak Anda, sejak sebelum ia dilahirkan.
PRUmy child memberikan perlindungan yang komprehensif mulai saat ia masih dalam kandungan, dilahirkan, sampai ia dewasa kelak. Mulai dari perlindungan kesehatan, finansial, dan pendidikan.
Keistimewaan
1. Perlindungan jiwa komprehensif untuk anak sejak dalam kandungan sampai dewasa.
2. Perlindungan terhadap kelainan bawaan pada anak.
3. Tidak ada proses underwriting untuk janin/calon bayi.
4. Jumlah pertanggungan jiwa anak sampai dengan Rp 500 juta.
5. Tersedia 17 jenis Asuransi Tambahan (riders) untuk melengkapi perlindungan jiwa anak Anda.
Kepesertaan
Usia Masuk
Wanita yang sedang mengandung berusia 18–40 tahun, dengan usia kehamilan 20-32 minggu.
Masa Pertanggungan
Masa pertanggungan untuk ibu akan berakhir saat melahirkan (kecuali untuk komplikasi kehamilan/kelahiran sampai dengan 30 hari sejak bayi dilahirkan), sedangkan masa pertanggungan untuk bayi adalah sejak 20 minggu dalam kandungan sampai dengan usia 99 tahun.
Underwriting
Proses underwriting akan dilakukan berdasarkan kondisi ibu, dengan mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan menyertakan hasil Ultrasonografi (USG) kandungan minimal 2 dimensi pada usia kehamilan minimal 20 minggu beserta keterangan dari dokter kandungan (Gynae report).
Manfaat Utama
1. Manfaat pertanggungan jiwa atas janin/calon bayi dan ibu selama masa kehamilan
2. Manfaat komplikasi yang terjadi pada ibu dalam masa kehamilan atau sesudah melahirkan
3. Manfaat perawatan di inkubator/Intensive Care Unit (ICU) /High Dependency Unit (HDU) untuk bayi
4. Manfaat kelainan bawaan pada anak
5. Manfaat pertanggungan jiwa atas anak jika meninggal dunia atau menderita cacat total dan tetap.
Biaya – Biaya
1. Sebagian Premi dialokasikan ke dalam unit dengan menggunakan harga unit yang berlaku saat itu. Harga unit dapat berubah mengikuti kinerja masing-masing dana investasi.
2. Penilaian harga unit dilakukan setiap hari kerja, Senin sampai dengan Jumat, dengan mengacu pada harga pasar yang berlaku bagi instrumen investasi di mana dana investasi ditempatkan.
3. Biaya asuransi ditentukan berdasarkan usia, jenis kelamin dan besarnya Uang Pertanggungan.
4. Biaya administrasi sebesar Rp 27.500/US$ 5 per bulan.
5. Bebas biaya pengalihan dana investasi (switching) di tahun Polis yang sama untuk 5 transaksi per tahun. Switching berikutnya di tahun Polis yang sama akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000/US$ 15 per transaksi.
6. Tidak ada biaya penarikan dana.
7. Premi yang tidak dialokasikan ke dalam unit digunakan untuk membayar biaya akuisisi dengan komposisi sebagai berikut:
-Tahun 1: 100%
-Tahun 2: 60%
-Tahun 3 - 5: 15%
-Tahun 6 dan seterusnya: 0%
8. Biaya akuisisi meliputi antara lain biaya-biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan Tenaga Pemasar.
9. Premi Top-up Berkala/PRUsaver atau Premi Top-up Tunggal yang dibayarkan kepada Penanggung, akan dikurangi dengan Biaya Top-up sebesar 5% dari Premi Top-up Berkala/PRUsaver atau Premi Top-up Tunggal dan sisanya akan diinvestasikan dalam suatu Dana Investasi PRUlink sesuai dengan pilihan Anda.
10. Biaya pengelolaan investasi sebesar maksimum 2% per tahun (tergantung dari jenis dana investasi yang dipilih).
11. Setiap penarikan yang dilakukan sebelum Polis berjalan lebih dari 3 tahun akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas selisih Nilai Tunai terhadap total Premi yang dibayarkan.
12. Peraturan perpajakan dapat berubah sesuai keputusan legislatif di luar kebijakan Prudential.
Sumber:
Picture Available from: http://nephcure.org/livingwithkidneydisease/understanding-glomerular-disease/understanding-fsgs/fsgs-and-pregnancy/, (Acessed 6 May 2016)
Prudential PRUmy child brochure, Available from: http://www.prudential.co.id/corp/prudential_en_id/solutions/invest/prumy-child.html, (Accessed 6 May 2016)
Picture Available from: http://nephcure.org/livingwithkidneydisease/understanding-glomerular-disease/understanding-fsgs/fsgs-and-pregnancy/, (Acessed 6 May 2016)
Prudential PRUmy child brochure, Available from: http://www.prudential.co.id/corp/prudential_en_id/solutions/invest/prumy-child.html, (Accessed 6 May 2016)
Langganan:
Postingan (Atom)