Sabtu, 25 Maret 2017

TOEFL

TOEFL
Test of English as a Foreign Language is a standardized test to measure the English language ability of non-native speakers wishing to enroll in English-speaking universities. The test is accepted by many English-speaking academic and professional institutions. TOEFL is one of the two major English-language tests in the world, the other being the IELTS. TOEFL is a trademark of the Educational Testing Service (ETS), a private non-profit organization, which designs and administers the tests. ETS issues official score reports, sent independently to institutions, for two years following the test.

The Functions of TOEFL
  • ·       Entrance or graduation requirements at the level of institutions of higher education in Indonesia.             
  • ·         Placement test and evaluation test in language institutions .
  • ·         Requirements for a list of scholarship programs such as : Australian Development Scholarships, StuNed, DAAD (German Academic Exchange Service), ACHIEVEMENT, Fulbright Foreign Scholarship Program and programs of government agencies such as the Ministry of Communication and Information .
  • ·         Part of the program of education, training and career development of government institutions such as Depantemen Overseas Education and Training Center , Bappenas, BKPM , the Ministry of Commerce and Bank Indonesia.


Experience with TOEFL

            I never take TOEFL test for my entire life so I don’t think I know what is the hardest for me on the test. But, for my english skill I always doubt in the writing and listening section because I’m lacking in vocabulary and hard to catch someone’s words when they speak in english.

Test Content
Test Options for Students at Different Levels
Depending on school curricula and other factors, young students acquire their English abilities at different times and in different ways. The TOEFL® Primary™ program offers three tests to measure a range of skills:
  • the paper-delivered Reading and Listening test — Step 1
  • the paper-delivered Reading and Listening test — Step 2
  • the computer-delivered Speaking test
Each test provides reliable scores, and scores from all tests are mapped to Common European Framework of Reference (CEFR) levels. TOEFL Primary Reading scores are also matched to MetaMetrics® Lexile® measures, making it easier to find the books and articles that best match students' English reading levels.
TOEFL Primary Reading and Listening tests assess students' knowledge, skills and abilities to fulfill core communication goals in English. They are offered at two levels of proficiency, Step 1 and Step 2, so that you can select an assessment that more closely matches the skills your students have acquired.
The TOEFL Primary Speaking test is designed for students at many different levels of English ability, from beginners through more proficient speakers.

TOEFL Primary Reading and Listening Test — Step 1
The Reading and Listening test — Step 1 is intended for students in the earlier stages of English learning and covers:
  • Familiar contexts (school, home, playground)
  • Basic formulaic expressions
  • Basic vocabulary and phrases related to common objects and people
  • Short and simple requests and directions
  • Short and simple text relevant to everyday experiences
Section
Number of Questions
Number of Examples
Total Number of Questions
Time
Reading
36
3
39
30 minutes
Listening
36
5
41
30 minutes

TOEFL Primary Reading and Listening Test — Step 2
The Reading and Listening test — Step 2 is intended for students who have acquired some communicative English skills and covers:
  • Basic expressions, requests, phrases and directions
  • Simple short stories and conversations on topics beyond everyday experiences
  • Unfamiliar words given sufficient amount of contextual clues
  • Simple content-based texts
Section
Number of Questions
Number of Examples
Total Number of Questions
Time
Reading
36
1
37
30 minutes
Listening
36
3
39
30 minutes


TOEFL Primary Speaking Test
The Speaking test is intended for Reading and Listening test takers — Step 1 or Step 2 — and covers:
  • Giving simple descriptions
  • Expressing basic emotions, feelings and opinions
  • Making simple requests
  • Asking questions
  • Giving directions
  • Explaining and sequencing simple events
Section
Number of Questions
Time
Speaking
8
20

Sources:
https://en.wikipedia.org/wiki/Test_of_English_as_a_Foreign_Language
http://denaester1.blogspot.co.id/2015/03/meaning-function-example-toefl.html
https://www.ets.org/toefl_primary/content



Senin, 09 Januari 2017

Current Trend Presentation

https://docs.google.com/presentation/d/1JI-8177Wz631O18MsFEzjGnym6nB4xeUSlJRGOgiz-c/edit?usp=sharing

Kamis, 13 Oktober 2016

Tugas 1

Business Letter - Payment


Dear Ms. Mutia,
First of all let me thank you for doing business with us.
However, this letter is just a reminder about the pending payment of Rp 30.000.000. This amount has been pending from you for the past 6 weeks. So, I earnestly request you to look in the matter and make the payment as early as possible so as to maintain healthy business relations between our companies.
If you have made the payment recently, just ignore this letter.
Thanking You,
Sincerely,
Mohammad Rayhan Taqy

Senin, 13 Juni 2016

Tugas 4_SS_AHDE_Kepailitan

PAILIT
Latar Belakang
Peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak masa lampau, dimana para kreditor menggunakan pailit untuk mengancam debitor agar segera melunasi hutangnya. Semakin pesatnya perkembangan ekonomi menimbulkan semakin banyaknya permasalahan utang-piutang di masyarakat. Di Indonesia, peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak tahun 1905. Saat ini, Undang-Undang yang  digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).

Pengertian Kepailitan
Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Dasar Hukum (Pengaturan) Kepailitan di Indonesia:
·   UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran;
·       UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
·       UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
·       UU No. 42 Tahun 1992 Tentang Jaminan Fiducia
·       Pasal- Pasal yang Terdapat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu Pasal 1131-1134.
·       Dan beberapa Undang-Undang Lainnya yang mengatur Mengenai BUMN (UU No.19 Tahun 2003), Pasar Modal( UU No. 8 Tahun 1995), Yayasan (UU No.16 Tahun 2001 ) Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992)
Pihak yang Dapat Mengajukan Pailit:
·       Atas permohonan debitur sendiri
·       Atas permintaan seorang atau lebih kreditur
·       Kejaksaan atas kepentingan umum
·       Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga bank
·       Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.
Syarat Yuridis Pengajuan Pailit:
·       Adanya hutang
·       Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
·       Adanya debitur
·       Adanya kreditur (lebih dari satu kreditur)
·       Permohonan pernyataan pailit
·       Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga
Contoh Perusahaan yang pailit
Kasus pailitnya Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) tentu telah menjadi catatan sejarah perkembangan televisi di tanah air. Stasiun televisi yang didirikan putri sulung Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut ini pertama kali mengudara pada 1 Januari 1991. Di awal mengudara, TPI hanya bersiaran selama 2 jam, yakni pukul 19.00-21.00 WIB. Studio siarannya pun masih nebeng, yakni di Studio 12 TVRI Senayan, Jakarta.
Secara bertahap, TPI mulai memanjangkan durasi tayangnya. Hingga pada akhir 1991, TPI sudah mengudara selama 8 jam sehari. Sejak awal, kinerja keuangan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh PT Cipta Lamtoro Gung Persada ini memang buruk. Termasuk ketika memutuskan keluar dari naungan TVRI dan menjadi stasiun televisi dangdut pada pertengangan 1990-an. Puncaknya, pada 2002 posisi utang TPI sudah mencapai Rp 1,634 triliun. Mbak Tutut pun kelimpungan. Ancaman pailit pun terjadi.
Di tengah kondisi tersebut, Mbak Tutut meminta bantuan kepada Henry Tanoesoedibjo (HT) untuk membayar sebagian utang-utang pribadinya. Sekadar info, saat itu HT menjabat sebagai Direktur Utama PT Bimantara Citra Tbk (BMTR) yang sekarang berubah nama menjadi PT Global Mediacom Tbk (BMTR). Bimantara Citra merupakan perusahaan kongsi antara Bambang Trihatmojo, adik Mbak Tutut dengan HT dan kawan-kawan.
Akhirnya BMTR sepakat untuk membayar sebagian utang mbak Tutut sebesar US$ 55 juta dengan kompensasi akan mendapat 75% saham TPI. Mbak Tutut setuju, HT pun senang usulan tersebut disepakati. Mereka pun diikat oleh sebuah Nota Kesepahaman. Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman pada Februari 2003 tersebut, HT resmi menguasai saham mayoritas TPI.
Entah kenapa, setalah saham dikuasai oleh HT, TPI kondisi keuangan TPI dianggap belum stabil. Enam tahun kemudian, tepatnya pada 14 Oktober 2009, Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Crown Capital Global Limited (CCGL) tuduhan pailit kepada TPI. Putusan ini sempat diprotes sejumlah ahli hukum, anggota DPR, Komisi Penyiaran Indonesia, serta tentu saja para pekerja TPI.
Putusan kepailitan pada TPI tersebut, disinyalir terjadi, karena ada campur tangan Makelar Kasus (Markus). Betapa tidak, begitu mudahnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan. Menurut Direktur Utama TPI saat itu, Sang Nyoman, keberadaan makelar kasus dalam perkara ini disinyalir sangat kuat mengingat sejumlah fakta hukum yang diajukan ke persidangan tidak menjadi pertimbangan majelis hakim saat memutus perkara ini.
“Ada pihak yang disebut-sebut mendapat tugas pemberesan sengketa ini dan mengakui sebagai pengusaha batu bara berinisial RB,” ujar Nyoman.
Inisial RB ini pernah terungkap, ketika diadakan rapat pertemuan antara hakim pengawas, tim kurator, dan direksi TPI di Jakarta Pusat pada 4 November 2009. TPI pun kemudian melakukan kasasi untuk permohonan peninjauan kembali kasus tersebut kepada Mahkamah Agung. Tepat pada 15 Desember 2009, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir Moppong dengan hakim anggota Zaharuddin Utama dan M. Hatta Ali, memutuskan TPI tidak pailit.
Meski diputuskan tak pailit, citra TPI tetap dianggap “pailit”. Sejak 20 Oktober 2010, TPI berganti nama, logo, dan merek baru secara resmi, yakni MNCTV. Perubahan nama ini merupakan rebranding untuk kepentingan bisnis, sebagaimana layaknya Lativi di-rebranding menjadi tvOne. Meski program-program dangdut ala TPI masih dipertahankan, diharapkan dengan bergantinya nama, penjualan iklan semakin meningkat.
Alasan pemilihan nama MNC TV itu sendiri, kabaranya nama MNC sudah kuat di market. Boleh jadi hal tersebut benar. Berdasarkan riset AC Nielsen, di tengah persaingan industri pertelevisian yang semakin ketat, pada April 2005, MNCTV berhasil mencapai posisi 1 dengan 16,6% audience share. Pada 2013, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sempat membuat peringkat 10 Televisi Terbaik, dimana MNC TV berhasil duduk di peringkat ke-2 setelah Trans TV. Peringkat tersebut naik, setelah pada 2012, KPI mendudukkan MNC TV di peringkat ke-3.
Analisis:
Pailit adalah kondisi dimana seseorang dinyatakan bankrupt oleh pengadilan, hal ini dapat diperhatikan dari contoh kasus TPI diatas. Di Indonesia sendiri tidak hanya TPI yang mengalami kepailitan, beberapa perusahaan lain yang memiliki hutang lebih banyak dari harta lancarnya juga mengalami kepailitan. Oleh karena itu untuk menghindari kejadian serupa dibutuhkan penganggaran disetiap komponen perusahaan seperti modal, kas dan sebagainya, agar kasus kepailitan ini dapat dihindari.

Daftar Pustaka:
http://www.hukumkepailitan.com/2012/01/04/pengertian-dan-syarat-kepailitan/
http://bahankuliyah.blogspot.co.id/2014/05/hukum-kepailitan.html
http://hiburan.kompasiana.com/televisi/2013/09/05/makelar-kasus-dalam-sejarah-kepailitan-tpi-dan-mnctv-589888.html

Jumat, 06 Mei 2016

Tulisan 3_SS_AHDE_Leasing

Pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha:
Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Dari defenisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.
Dalam setiap transaksi leasing di dalamnya selalu melibatkan 3 pihak utama, yaitu:
a. Lessor adalah perusahaan sewa guna usaha atau di dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang
b. Lessee adalah peruahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian
c. Supplier adalah pihak penjual barang yang disewagunausahakan.

B. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM LEASING
Setiap transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 (empat) pihak yang berkepentingan, yaitu : lessor, lessee, supplier, dan bank atau kreditor.

1. Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut.

2. Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada akhir kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan.

3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam mekanisme financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala.

4. Bank. Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank, untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor.

C. PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING

Perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat digolongkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu :

1. Independent Leasing Company
Perusahaan leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing. Perusahaan tipe ini berdiri sendiri atau independent dari supplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee). Perusahaan dapat membelinya dari berbagai supplier atau produsen kemudian di-lease kepada pemakai. Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan usaha leasing, misalnya bank-bank, dapat pula disebut sebagai lessor independent. Banyak lembaga keuangan yang bertindak sebagai lessor tidak hanya memberikan pembiayaan leasing kepada lessee tetapi juga memberikan pendanaan kepada perusahaan leasing. Di samping itu lessor independen dapat pula memberikan pembiayaan kepada supplier (manufacturer) yang sering disebut dengan vendor program.

2. Captive Lessor
Captive lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan pembiayaan leasing sendiri akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan trasdisional.
Captive lessor ini sering pula disebut dengan twoparty lessor. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary) dan pihak kedua adalah lessee atau pemakai barang.

3. Lease Broker atau Packager
Bentuk akhir dari perusahaan leasing adalah leasebroker atau packager. Broker leasing berfungsi mempertemukan calon lessee denngan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing. Broker leasing beasanya tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya. Disamping itu perusahaan broker leasing memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing.

D. PROSES DAN MEKANISME TRANSAKSI LEASING

Leasing pada prinsipnya merupakan industri multidisiplin yang meliputi antara lain bidang perpajakan, keuangan dan konsep akuntansi. Dari defenisi leasing yang telah dibahas pada awal bab ini dapat disimpulkan bahwa leasing mengandung arti suatu perjanjian antara pemilik barang (lessor) dengan pemakai barang (lessee). Mekanisme leasing tersebut merupakan dasar-dasar dalam suatu transaksi leasing (basic lease). Pihak lessee berkewajiban membayar sewa secara periodic kepada lessor sebagai kompensasi atas penggunaan barang tersebut. Dalam definisi ini hanya dua pihak yang terkait yaitu lessor dan lessee padahal dalam praktiknya pihak supplier merupakan pihak yang terlibat dalam suatu mekanisme transaksi leasing

SUMBER:

SEWA GUNA USAHA PDF, AVAILABLE FROM: http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/amanita-novi-yushita-se-msi/sewa-guna-usaha.pdf,

Tugas 3_SS_AHDE_Asuransi

Asuransi kehamilan dan bersalin di Indonesia tidaklah banyak, karena asuransi kesehatan pada umunya tidak mengcover biaya persalinan. Melihat biaya persalinan yang saat ini semakin mahal, ditambah dengan resiko yang kemungkinan terjadi saat persalinan maka solusi satu-satunya adalah menyiapkan dana sendiri. Dana yang dikumpulkan harus memenuhi minimal biaya jadi lebih baik menggunakan asuransi bersalin. Oleh karena itu saya akan memaparkan tentang salah satu produk perusahaan asuransi Prudential yang diperuntukan untuk meilindungi anak dari masih di dalam kandungan. 

Menjadi orang tua adalah salah satu perasaan paling bahagia dalam hidup. Kita akan melakukan yang terbaik untuk buah cinta kita, termasuk dalam mempersiapkan masa depan mereka. Untuk melakukan itu semua, sebaiknya kita memulainya sedini mungkin dari sebelum ia lahir. 

Perlindungan untuk buah cinta sebaiknya dimulai sejak ia berada di dalam kandungan. Data menunjukkan, di Indonesia kasus komplikasi kehamilan dan persalinan adalah pendarahan 28%, eklamsia 24%, dan infeksi 11%*. Banyaknya kasus-kasus komplikasi kehamilan dan persalinan yang menimpa ibu hamil menunjukkan pentingnya memberikan perlindungan ekstra. 

Prudential memahami akan hal ini. Untuk itu Prudential mempersembahkan PRUmy child, produk asuransi pertama yang memberikan perlindungan bagi anak Anda, sejak sebelum ia dilahirkan. PRUmy child memberikan perlindungan sejak anak berusia 20 minggu dalam kandungan.

Apa itu PRUmy child? 
PRUmy child merupakan produk inovatif – yang pertama di Indonesia - yang menyediakan perlindungan jiwa terkait investasi untuk anak Anda, sejak sebelum ia dilahirkan. 
PRUmy child memberikan perlindungan yang komprehensif mulai saat ia masih dalam kandungan, dilahirkan, sampai ia dewasa kelak. Mulai dari perlindungan kesehatan, finansial, dan pendidikan. 

Keistimewaan 
1. Perlindungan jiwa komprehensif untuk anak sejak dalam kandungan sampai dewasa. 
2. Perlindungan terhadap kelainan bawaan pada anak. 
3. Tidak ada proses underwriting untuk janin/calon bayi. 
4. Jumlah pertanggungan jiwa anak sampai dengan Rp 500 juta. 
5. Tersedia 17 jenis Asuransi Tambahan (riders) untuk melengkapi perlindungan jiwa anak Anda. 

Kepesertaan 
Usia Masuk 
Wanita yang sedang mengandung berusia 18–40 tahun, dengan usia kehamilan 20-32 minggu. 
Masa Pertanggungan 
Masa pertanggungan untuk ibu akan berakhir saat melahirkan (kecuali untuk komplikasi kehamilan/kelahiran sampai dengan 30 hari sejak bayi dilahirkan), sedangkan masa pertanggungan untuk bayi adalah sejak 20 minggu dalam kandungan sampai dengan usia 99 tahun. 
Underwriting 
Proses underwriting akan dilakukan berdasarkan kondisi ibu, dengan mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan menyertakan hasil Ultrasonografi (USG) kandungan minimal 2 dimensi pada usia kehamilan minimal 20 minggu beserta keterangan dari dokter kandungan (Gynae report). 

Manfaat Utama 
1. Manfaat pertanggungan jiwa atas janin/calon bayi dan ibu selama masa kehamilan 
2. Manfaat komplikasi yang terjadi pada ibu dalam masa kehamilan atau sesudah melahirkan 
3. Manfaat perawatan di inkubator/Intensive Care Unit (ICU) /High Dependency Unit (HDU) untuk bayi 4. Manfaat kelainan bawaan pada anak 
5. Manfaat pertanggungan jiwa atas anak jika meninggal dunia atau menderita cacat total dan tetap.

Biaya – Biaya 
1. Sebagian Premi dialokasikan ke dalam unit dengan menggunakan harga unit yang berlaku saat itu. Harga unit dapat berubah mengikuti kinerja masing-masing dana investasi. 
2. Penilaian harga unit dilakukan setiap hari kerja, Senin sampai dengan Jumat, dengan mengacu pada harga pasar yang berlaku bagi instrumen investasi di mana dana investasi ditempatkan. 
3. Biaya asuransi ditentukan berdasarkan usia, jenis kelamin dan besarnya Uang Pertanggungan. 
4. Biaya administrasi sebesar Rp 27.500/US$ 5 per bulan. 
5. Bebas biaya pengalihan dana investasi (switching) di tahun Polis yang sama untuk 5 transaksi per tahun. Switching berikutnya di tahun Polis yang sama akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000/US$ 15 per transaksi. 
6. Tidak ada biaya penarikan dana. 
7. Premi yang tidak dialokasikan ke dalam unit digunakan untuk membayar biaya akuisisi dengan komposisi sebagai berikut: -Tahun 1: 100% -Tahun 2: 60% -Tahun 3 - 5: 15% -Tahun 6 dan seterusnya: 0% 
8. Biaya akuisisi meliputi antara lain biaya-biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan Tenaga Pemasar. 
9. Premi Top-up Berkala/PRUsaver atau Premi Top-up Tunggal yang dibayarkan kepada Penanggung, akan dikurangi dengan Biaya Top-up sebesar 5% dari Premi Top-up Berkala/PRUsaver atau Premi Top-up Tunggal dan sisanya akan diinvestasikan dalam suatu Dana Investasi PRUlink sesuai dengan pilihan Anda. 
10. Biaya pengelolaan investasi sebesar maksimum 2% per tahun (tergantung dari jenis dana investasi yang dipilih). 
11. Setiap penarikan yang dilakukan sebelum Polis berjalan lebih dari 3 tahun akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas selisih Nilai Tunai terhadap total Premi yang dibayarkan. 12. Peraturan perpajakan dapat berubah sesuai keputusan legislatif di luar kebijakan Prudential.




Sumber:
Picture Available from: http://nephcure.org/livingwithkidneydisease/understanding-glomerular-disease/understanding-fsgs/fsgs-and-pregnancy/, (Acessed 6 May 2016)

Prudential PRUmy child brochure, Available from: http://www.prudential.co.id/corp/prudential_en_id/solutions/invest/prumy-child.html, (Accessed 6 May 2016)