HUKUM DAN NORMA
Pengertian Hukum
Pengertian Hukum
Definisi tentang Hukum, kata Prof.
Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn, adalah sangat sulit dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakannya
yang sesuai dengan kenyataan. Kurang lebih 200 tahun yang lalu, Immanuel Kant
pernah menulis sebagai berikut : "Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem
Begriffe von Recht” (masih juga para
sarjana hukum mencari cari suatu definisi tentang hukum).
Pendapat
Para Sarjana Tentang Hukum
Penulis-penulis Ilmu pengetahuan Hukum di
Indonesia juga sependapat dengan Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn, seperti
Prof. Sudiman Kartodiprojo, SH. menulis sebagai berikut, "Jikalau kita
menanyakan apakah yang dinamakan Hukum, maka kita akan menjumpai tidak
adanya persamaan pendapat. Berbagai
perumusan telah dikemukakan".
Definisi
Hukum oleh para ahli :
a.
Prof.Mr.E.M. Meyers dalam "De Algemene begrippen van het Burgerlijk
Recht":
"Hukum
ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi
Penguasa-Penguasa Negara dalam melakukan tugasnya"
b.
Leon Duguit:
"Hukum
ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan
yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang
melakukan pelanggaran itu".
c.
Immanuel Kant:
"Hukum
ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan".
Sebab dari mengapa hukum itu sulit
didefinisikan adalah karena hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat
banyak sehingga tak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu.
Karena
lapangan Hukum itu luas sekali, menyebabkan Hukum itu tidak dapat diadakan
suatu definisi singkat yang meliputi segalanya. Prof. Kusumadi Pudjosewojo, SH
dalam buku beliau
"Pedoman
Plejaran Tata Hukum Indonesia" menulis sebagai berikut :
"Selanjutnya
hendaknya diperhatikan, bahwa untuk dapat mengerti sungguh-sungguh segala
sesuatu tentang hukum dan mendapat pandangan yang selengkapnya, tidak dapat
hanya mempelajari buah karangan satu atau dua orang tertentu saja. Setiap
pengarang hanya mengemukakan segi-segi tertentu sebagaimana dilihat
olehnya".
Definisi
Hukum Sebagai Pegangan
Drs.E.Utrecht,
SH memberikan batasan bahwa :
"Hukum
itu adalah himpunan peraturan- peraturan (perintah-perintah dan
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu
harus ditaati oleh masyarakat itu". Para sarjana lain yang mencoba
memberikan definisi :
a.
S.M. Amin, SH Dalam buku "Bertamasya ke Alam Hukum" dirumuskan bahwa
Hukum adalah :
"Kumpulan
peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum
dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia,
sehingga keamanan dan ketertiban terjaga".
b.
J.C.T. Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranoto, SH Dalam bukunya
"Pelajaran Hukum Indonesia" Ia merumuskan Hukum adalah :
"Hukum
adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan
tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu".
c.
M.H. Tirtaamidjaja, S.H Dalam bukunya "Pokok-pokok Hukum Perniagaan"
Ia merumuskan Hukum adalah :
"Hukum
ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian
-- jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau
harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya".
Unsur
– Unsur Hukum
Dari beberapa perumusan diatas,
dapatlah diambil kesimpulan bahwa Hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :
a. Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut adalah tegas
Ciri
– Ciri Hukum
Untuk dapat mengenal hukum itu kita
harus dapat mengenal ciri hukum yaitu :
a. Adanya perintah dan larangan
b. Perintah dan atau larangan itu harus patuh ditaati setiap
orang
Hukum meliputi berbagai peraturan
yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lain,
yakni peraturan peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan,
Kaedah Hukum. Barang siapa
yang dengan sengaja melanggar sesuatu Kaedah Hukum akan dikenakan Sanksi
(sebagai akibat pelanggaran Kaedah Hukum) yang bernama Hukuman. Hukuman atau
pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) ialah :
a. Pidana Pokok, yang terdiri dari :
1) Pidana
mati
2) Pidana
penjara :
> Seumur hidup
>Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan
sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu
3) Pidana
kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
4) Pidana
denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
5) Pidana
tutupan
b.Pidana
Tambahan, yang terdiri dari:
1) Pencabutan
hak hak tertentu
2) Perampasan
(penyitaan) barang barang tertentu
3) Pengumuman
keputusan hakim
Sifat
dari Hukum
Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan
peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya
mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.
Tujuan
Hukum
Peraturan-peraturan
hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh dan
menaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam
masyarakat. Setiap pelanggar peraturan hukum yang ada, akan dikenakan sanksi
yang berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang
dilakukannya.
Hukum
itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu
harus pula bersendikan pada keadilan asas asas keadilan dari masyarakat itu.
Pendapat
- pendapat dari para ahli :
1.
Prof. Subekti, SH
Hukum, menurut Prof. Subekti, S.H melayani
tujuan Negara tersebut dengan menyelenggarakan "keadilan" dan
"ketertiban", syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan
kebahagiaan.
2.
Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn
van Apeldoorn dalam bukunya"Inleiding tot
de studie van het Nederlandse recht" bahwa tujuan hukum ialah mengatur
pergaulan hidup di manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
3. Teori Etis
Ada teori yang bilang, bahwa "Hukuman itu
semata-mata menghendaki keadilan". Teori itu disebut teori etis, menurut
teori ini, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita
mengenai apa yag adil dan apa yang tidak adil.
4. Geny
Dalam "Science et technique en
droit prive positif" Geny berpendapat bahwa Hukum bertujuan semata-mata
untuk mencapai keadilan. dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya
"kepentingan daya guna dan kemanfaatan".
5. Bentham (Teori Utilitis)
Dalam "Introduction to the
morals and legislation" Ia berpendapat bahwa Hukum bertujuan untuk
mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Dan karena yang berfaedah
bagi satu kalangan, belum tentu berfaedah bagi kalangan lain, maka menurut
teori utilitis, tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan
sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi
perseorangan merupakan tujuan utama daipada hukum.
6. Prof. Mr. J. van Kan
van Kan berpendapat bahwa "
Terdapat kaedah agama, kaedah kesusilaan kesopanan, yang semuanya bersama-sama
ikut berusaha dalam penyelenggaraan dan perlindungan kepentingan orang dalam
masyarakat. Apakah itu cukup? Tidak!" Dan tidaknya karena dua sebab yaitu:
a. Terdapat kepentingan yang tidak teratur
baik oleh kaedah agama, kesusilaan maupun kesopanan, tetapi ternyata memerlukan
perlindungan juga
b. Juga kepentingan yang telah diatur
oleh kaedah tersebut diatas, belum cukup terlindungi.
Pengertian Norma
Kata norma berasal dari bahasa
Belanda "norm" yang berarti pokok kaidah, patokan atau pedoman. Dalam
Kamus Hukum Umum, kata norma atau norm diberikan pengertian sebagai kaidah yang
menjadi petunjuk, pedoman bagi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat, dan
bertingkah laku dalam lingkungan masyarakatnya, misalnya norma kesopanan, norma
agama, dan norma hukum. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa istilah norma
berasal dari bahasa latin, mos yang merupakan bentuk jamak dari mores, artinya
adalah kebiasaan, tata kelakuan, atau ada istiadat.
Secara umum pengertian Norma ialah
bentuk nyata dari nilai-nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya,
memiliki aturan-aturan, dan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun tidak.
Norma-norma ini mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat. Di dalam norma terkandung aturan-aturan dan
pentunjuk kehidupan mengenai benar dan salah, baik atau buruk, pantas atau
tidak pantas, yang harus ditaati oleh warga masyarakat. Jika norma itu
dilanggar, si pelanggar akan terkena sanksi. Norma memiliki kekuatan yang
mengingat dan memaksa pihak lain untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jadi,
secara sederhana pengertian norma adalah aturan yang mengandung sanksi.
Terbentuknya norma didasari oleh kebutuhan demi terciptanya hubungan yang
harmonis, selaras, dan serasi di antara warga masyarakat.
Macam-macam Norma
Norma Agama, yaitu bersifat mutlak dan tidak
dapat ditawar. Norma agama ditentukan oleh tiap-tiap agama dan kepercayaan.
Pelanggaran terhadap norma agama dikatakan sebagai dosa dan hukumannya neraka.
Norma Kesusilaan merupakan yang paling halus, dimana
dibuat untuk menghargai harkat dan martabat seseorang. Norma ini bersumber dari
perasaan manusia.
Norma Kesopanan, yaitu peraturan sosial yang mengarah
pada hal-hal yang berkenaan dengan cara seseorang bertingkah laku wajar. Norma
ini bersumber dari perasaan manusia.
Norma Kebiasaan ialah sekumpulan peraturan sosial
yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar maupun tidak.
Perilaku ini dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan.
Norma Hukum adalah aturan sosial dimana dibuat
oleh lembaga-lembaga tertentu, pemerintah, sehingga sanksi pelanggaran ini
tegas dan jelas.
Fungsi Norma
Norma berfungsi sebagai suatu pedoman orientasi kehidupan
warga masyarakat dalam proses sosialisasi yaitu suatu proses seseorang individu
dalam masyarakat belajar berbagai hal yang dibutuhkan dalam hidupnya. Norma yang
telah dipelajari setiap warga masyarakat dalam proses sosialiasasi menentukan
bagaimana tingkah laku dari individu pendukung nilai tersebut. Sebagai contoh,
di Negara kita di Indonesia, kita selalu hormat dan "tabe" kepada
orang yang lebih tua khususnya kepada orangtua kita dan guru kita. Artinya,
nilai tentang kesopanan tertanam dalam
warga Indonesia. Apabila ada anak yang melanggar norma tersebut, atau tidak
menganut nilai nilai kesopanan yang diharapkan, maka akan mendapatkan
pengucilan sosial.
Fungsi norma sosial oleh para
sosiologi dikatakan bahwa berperan dalam pembentukan kode kode. Kode kode
tersebut merupakan aturan-aturan yang memiliki sanksi atau hukuman bagi yang
melanggar. Menurut Hassan Shadily (1993) terdapat 3 kode sosial yaitu kode etik
(ethical code), kode moral (moral code) dan terakhir kode agama (religion
code).
Selain diatas, masih ada beberapa
fungsi norma sosial yaitu:
- Sebagai pedoman atau patokan perilaku dan perbuatan dalam masyarakat
- Sebagai wujud konkret dari nilai nilai yang dikandung oleh masyarakat
- Sebagai standar atau skala ukur berbagai jenis tingkah laku yang ada dalam suatu masyarakat
Referensi:
http://www.academia.edu/
http://www.pengertian.org/2015/09/pengertian-norma.html
Kansil,
Drs. C.S.T. . 1993. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar