Kamis, 10 Maret 2016

Tugas1_SS_Hukum&Norma

HUKUM DAN NORMA


Pengertian Hukum

Definisi tentang Hukum, kata Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn, adalah sangat sulit dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan. Kurang lebih 200 tahun yang lalu, Immanuel Kant pernah menulis sebagai berikut :  "Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht (masih juga para sarjana hukum mencari cari suatu definisi tentang hukum).

Pendapat Para Sarjana Tentang Hukum

Penulis-penulis Ilmu pengetahuan Hukum di Indonesia juga sependapat dengan Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn, seperti Prof. Sudiman Kartodiprojo, SH. menulis sebagai berikut, "Jikalau kita menanyakan apakah yang dinamakan Hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya  persamaan pendapat. Berbagai perumusan telah dikemukakan".

Definisi Hukum oleh para ahli :

a. Prof.Mr.E.M. Meyers dalam "De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht":
"Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-Penguasa Negara dalam melakukan tugasnya"

b. Leon Duguit:
"Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya  pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan  pelanggaran itu".

c. Immanuel Kant:
"Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan".

Sebab dari mengapa hukum itu sulit didefinisikan adalah karena hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak sehingga tak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu.

Karena lapangan Hukum itu luas sekali, menyebabkan Hukum itu tidak dapat diadakan suatu definisi singkat yang meliputi segalanya. Prof. Kusumadi Pudjosewojo, SH dalam buku beliau
"Pedoman Plejaran Tata Hukum Indonesia" menulis sebagai berikut :
"Selanjutnya hendaknya diperhatikan, bahwa untuk dapat mengerti sungguh-sungguh segala sesuatu tentang hukum dan mendapat pandangan yang selengkapnya, tidak dapat hanya mempelajari buah karangan satu atau dua orang tertentu saja. Setiap pengarang hanya mengemukakan segi-segi tertentu sebagaimana dilihat olehnya".
                       
    
Definisi Hukum Sebagai Pegangan

Drs.E.Utrecht, SH memberikan batasan bahwa :
"Hukum itu adalah himpunan peraturan- peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu". Para sarjana lain yang mencoba memberikan definisi :

a. S.M. Amin, SH Dalam buku "Bertamasya ke Alam Hukum" dirumuskan bahwa Hukum adalah :
"Kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terjaga".

b. J.C.T. Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranoto, SH Dalam bukunya "Pelajaran Hukum Indonesia" Ia merumuskan Hukum adalah :
"Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan badan resmi yang berwajib,  pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu".

c. M.H. Tirtaamidjaja, S.H Dalam bukunya "Pokok-pokok Hukum Perniagaan" Ia merumuskan Hukum adalah :
"Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian -- jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya".

Unsur – Unsur Hukum

Dari beberapa perumusan diatas, dapatlah diambil kesimpulan bahwa Hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Ciri – Ciri Hukum

Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri hukum yaitu :
a. Adanya perintah dan larangan
b. Perintah dan atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang

Hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan, Kaedah Hukum. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu Kaedah Hukum akan dikenakan Sanksi (sebagai akibat pelanggaran Kaedah Hukum) yang bernama Hukuman. Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah :
a. Pidana Pokok, yang terdiri dari :
1) Pidana mati
2) Pidana penjara :
> Seumur hidup
>Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu
3) Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
4) Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
5) Pidana tutupan

b.Pidana Tambahan, yang terdiri dari:
1) Pencabutan hak hak tertentu
2) Perampasan (penyitaan) barang barang tertentu
3) Pengumuman keputusan hakim

Sifat dari Hukum

Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.

Tujuan Hukum

Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh dan menaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggar peraturan hukum yang ada, akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukannya.

Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan asas asas keadilan dari masyarakat itu.
Pendapat - pendapat dari para ahli :

1. Prof. Subekti, SH
 Hukum, menurut Prof. Subekti, S.H melayani tujuan Negara tersebut dengan menyelenggarakan "keadilan" dan "ketertiban", syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.

2. Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn
 van Apeldoorn dalam bukunya"Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht" bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup di manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.

3. Teori Etis
 Ada teori yang bilang, bahwa "Hukuman itu semata-mata menghendaki keadilan". Teori itu disebut teori etis, menurut teori ini, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yag adil dan apa yang tidak adil.

4. Geny
Dalam "Science et technique en droit prive positif" Geny berpendapat bahwa Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya "kepentingan daya guna dan kemanfaatan".

5. Bentham (Teori Utilitis)
Dalam "Introduction to the morals and legislation" Ia berpendapat bahwa Hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Dan karena yang berfaedah bagi satu kalangan, belum tentu berfaedah bagi kalangan lain, maka menurut teori utilitis, tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama daipada hukum.

6. Prof. Mr. J. van Kan
van Kan berpendapat bahwa " Terdapat kaedah agama, kaedah kesusilaan kesopanan, yang semuanya bersama-sama ikut berusaha dalam penyelenggaraan dan perlindungan kepentingan orang dalam masyarakat. Apakah itu cukup? Tidak!" Dan tidaknya karena dua sebab yaitu:
 a. Terdapat kepentingan yang tidak teratur baik oleh kaedah agama, kesusilaan maupun kesopanan, tetapi ternyata memerlukan perlindungan juga
b. Juga kepentingan yang telah diatur oleh kaedah tersebut diatas, belum cukup terlindungi.

Pengertian Norma

Kata norma berasal dari bahasa Belanda "norm" yang berarti pokok kaidah, patokan atau pedoman. Dalam Kamus Hukum Umum, kata norma atau norm diberikan pengertian sebagai kaidah yang menjadi petunjuk, pedoman bagi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat, dan bertingkah laku dalam lingkungan masyarakatnya, misalnya norma kesopanan, norma agama, dan norma hukum. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa istilah norma berasal dari bahasa latin, mos yang merupakan bentuk jamak dari mores, artinya adalah kebiasaan, tata kelakuan, atau ada istiadat.

Secara umum pengertian Norma ialah bentuk nyata dari nilai-nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya, memiliki aturan-aturan, dan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun tidak. Norma-norma ini mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat.  Di dalam norma terkandung aturan-aturan dan pentunjuk kehidupan mengenai benar dan salah, baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, yang harus ditaati oleh warga masyarakat. Jika norma itu dilanggar, si pelanggar akan terkena sanksi. Norma memiliki kekuatan yang mengingat dan memaksa pihak lain untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jadi, secara sederhana pengertian norma adalah aturan yang mengandung sanksi. Terbentuknya norma didasari oleh kebutuhan demi terciptanya hubungan yang harmonis, selaras, dan serasi di antara warga masyarakat.

Macam-macam Norma

Norma Agama, yaitu bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar. Norma agama ditentukan oleh tiap-tiap agama dan kepercayaan. Pelanggaran terhadap norma agama dikatakan sebagai dosa dan hukumannya neraka.

Norma Kesusilaan merupakan yang paling halus, dimana dibuat untuk menghargai harkat dan martabat seseorang. Norma ini bersumber dari perasaan manusia.

Norma Kesopanan, yaitu peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan cara seseorang bertingkah laku wajar. Norma ini bersumber dari perasaan manusia.

Norma Kebiasaan ialah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar maupun tidak. Perilaku ini dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan.

Norma Hukum adalah aturan sosial dimana dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, pemerintah, sehingga sanksi pelanggaran ini tegas dan jelas.

Fungsi Norma

Norma berfungsi  sebagai suatu pedoman orientasi kehidupan warga masyarakat dalam proses sosialisasi yaitu suatu proses seseorang individu dalam masyarakat belajar berbagai hal yang dibutuhkan dalam hidupnya. Norma yang telah dipelajari setiap warga masyarakat dalam proses sosialiasasi menentukan bagaimana tingkah laku dari individu pendukung nilai tersebut. Sebagai contoh, di Negara kita di Indonesia, kita selalu hormat dan "tabe" kepada orang yang lebih tua khususnya kepada orangtua kita dan guru kita. Artinya, nilai  tentang kesopanan tertanam dalam warga Indonesia. Apabila ada anak yang melanggar norma tersebut, atau tidak menganut nilai nilai kesopanan yang diharapkan, maka akan mendapatkan pengucilan sosial.

Fungsi norma sosial oleh para sosiologi dikatakan bahwa berperan dalam pembentukan kode kode. Kode kode tersebut merupakan aturan-aturan yang memiliki sanksi atau hukuman bagi yang melanggar. Menurut Hassan Shadily (1993) terdapat 3 kode sosial yaitu kode etik (ethical code), kode moral (moral code) dan terakhir kode agama (religion code).
Selain diatas, masih ada beberapa fungsi norma sosial yaitu:

  •          Sebagai pedoman atau patokan perilaku dan perbuatan dalam masyarakat
  •          Sebagai wujud konkret dari nilai nilai yang dikandung oleh masyarakat
  •          Sebagai standar atau skala ukur berbagai jenis tingkah laku yang ada dalam suatu masyarakat







Referensi:
http://www.academia.edu/
http://www.pengertian.org/2015/09/pengertian-norma.html
Kansil, Drs. C.S.T. . 1993. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar