HUKUM ADAT
*PENGERTIAN HUKUM ADAT
Hukum adat didefinisikan sebagai suatu aturan atau kebiasaan
beserta norma-norma yang berlaku di suatu wilayah tertentu dan dianut oleh
sekelompok orang di wilayah tersebut sebagai sumber hukum. Ditinjau dari segi
pemakaian hukum adat diartikan sebagai tingkah laku manusia maka segala sesuatu
yang telah terjadi atau yang biasa terjadi di dalam masyarakat dapat dijadikan
sebagai suatu hukum.
*HUKUM ADAT BETAWI
Berdasarkan
catatan sejarah pada
tahun 1740 yang menceritakan
tentang
kerusuhan etnis Tionghoa di Batavia. Pada tahun
ini terjadi pembantaian 10.000 orang
dari etnis Tiong Hoa yang tidak berdosa di
Ommelanden, derah pinggiran atau pedalam
Batavia. Pembantaian ini dilatarbelakangi
persaingan dagang. Pedagang Belanda, Inggris,
Spanyol, Portugis kalah bersaing dengan pedagang
Tiong Hoa.
Sehingga mereka menghasut penduduk kota Batavia
untuk membantai etnis Tiong
Hoa. Meski demikian, ada versi lain yang menyebutkan adanya keterkaitan dengan
kerawanan sosial. Karena banyaknya penduduk
Tiong Hoa yang menjadi pengangguran.
Dengan alasan inilah pemerintah Belanda mebantai
mereka.
Tidak jelas memang motif yang melatarbelakangi
pembantaian etnis Tiong Hoa
tahun 1740. Tapi, satu hal yang jelas, etnis
Tiong Hoa sangat ketakutan setelah peristiwa
pembantaian itu. Mereka melarikan diri ke
daerah-daerah pinggiran di Batavia seperti,
Tanggerang, Parung, Serpong, Parung Panjang,
Tenjo, Cisauk, Teluk Naga, dan Balaraja,
masyarakat Tiong Hoa berbaur dengan masyarakat
suku Betawi. Mereka lantas disebut
Cina Benteng. Mereka ini ternyata
membawa
terus
adat
kebiasaan
mereka
seperti
menyalakan petasan menjelang perayaan Peh Cun
atau perayaan tradisi Cina lainnya.
Dalam perjalanan waktu, tradisi menyalakan
petasan ini ditiru oleh orang-orang
betawi hingga kini, teristimewa menjelang pesta perkawinan atau
khitanan. Arti simbolis
petasan adalah sebagai alat untuk berkomunikasi,
pada jaman dahulu jarak antara rumah
satu dengan rumah yang lain saling berjauhan.
Untuk memberitahu bahwa ada pesta
pernikahan atau khitanan, orang-orang menyalakan
petasan.
Selain itu, petasan juga dipakai sebagai sarana
untuk memberitahu para undangan
dan khalayak ramai bahwa pesta segera dimulai, dan juga
banyaknya petasan yang
dibunyikan pada saat mengadakan sebuah pesta
menandakan status sosial orang tersebut.
Kebudayan Betawi tidak statis, tetapi dinamis
dan berkembang sepanjang waktu.
Ia menyerap berbagai unsur budaya baik lokal
maupun global dan mengolahnya menjadi
bagian dari tradisi.
Makna petasan dari waktu ke waktu terus
mengalami sekularisasi. Pada kebudayaan Cina
ada unsur mistisnya yaitu mengusir roh-roh
jahat, dan pada kebudayaan
Betawi
berkembang menjadi sarana komunikasi.
REFERENSI:
http://www.informasi-pendidikan.com/2015/03/pengertian-hukum-adat.html
http://dokumen.tips/documents/analisa-terhadap-an-hukum-adat-suku-betawi-tehadap-hukum-positif-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar