Jumat, 11 Maret 2016

TULISAN 1_ HUKUM ADAT SUKU BETAWI

HUKUM ADAT 

*PENGERTIAN HUKUM ADAT

Hukum adat didefinisikan sebagai suatu aturan atau kebiasaan beserta norma-norma yang berlaku di suatu wilayah tertentu dan dianut oleh sekelompok orang di wilayah tersebut sebagai sumber hukum. Ditinjau dari segi pemakaian hukum adat diartikan sebagai tingkah laku manusia maka segala sesuatu yang telah terjadi atau yang biasa terjadi di dalam masyarakat dapat dijadikan sebagai suatu hukum.


 *HUKUM ADAT BETAWI 

Berdasarkan   catatan   sejarah   pada   tahun   1740   yang   menceritakan   tentang
kerusuhan etnis Tionghoa di Batavia. Pada tahun ini terjadi pembantaian 10.000 orang
dari etnis Tiong Hoa yang tidak berdosa di Ommelanden, derah pinggiran atau pedalam
Batavia. Pembantaian ini dilatarbelakangi persaingan dagang. Pedagang Belanda, Inggris,
Spanyol, Portugis kalah bersaing dengan pedagang Tiong Hoa.
Sehingga mereka menghasut penduduk kota Batavia untuk membantai etnis Tiong
Hoa. Meski  demikian, ada versi lain  yang   menyebutkan adanya  keterkaitan dengan
kerawanan sosial. Karena banyaknya penduduk Tiong Hoa yang menjadi pengangguran.
Dengan alasan inilah pemerintah Belanda mebantai mereka.
Tidak jelas memang motif yang melatarbelakangi pembantaian etnis Tiong Hoa
tahun 1740. Tapi, satu hal yang jelas, etnis Tiong Hoa sangat ketakutan setelah peristiwa
pembantaian itu. Mereka melarikan diri ke daerah-daerah pinggiran di Batavia seperti,
Tanggerang, Parung, Serpong, Parung Panjang, Tenjo, Cisauk, Teluk Naga, dan Balaraja,
masyarakat Tiong Hoa berbaur dengan masyarakat suku Betawi. Mereka lantas disebut
Cina   Benteng.   Mereka   ini   ternyata   membawa   terus   adat   kebiasaan   mereka   seperti
menyalakan petasan menjelang perayaan Peh Cun atau perayaan tradisi Cina lainnya. 
Dalam perjalanan waktu, tradisi menyalakan petasan ini ditiru oleh orang-orang
betawi hingga kini, teristimewa menjelang pesta perkawinan atau khitanan. Arti simbolis
petasan adalah sebagai alat untuk berkomunikasi, pada jaman dahulu jarak antara rumah
satu dengan rumah yang lain saling berjauhan. Untuk memberitahu bahwa ada pesta
pernikahan atau khitanan, orang-orang menyalakan petasan.
Selain itu, petasan juga dipakai sebagai sarana untuk memberitahu para undangan
dan khalayak ramai  bahwa pesta segera dimulai, dan   juga banyaknya  petasan yang
dibunyikan pada saat mengadakan sebuah pesta menandakan status sosial orang tersebut.
Kebudayan Betawi tidak statis, tetapi dinamis dan berkembang sepanjang waktu.

Ia menyerap berbagai unsur budaya baik lokal maupun global dan mengolahnya menjadi
bagian dari tradisi.
Makna petasan dari waktu ke waktu terus mengalami sekularisasi. Pada kebudayaan Cina
ada   unsur   mistisnya   yaitu   mengusir   roh-roh   jahat,   dan   pada   kebudayaan   Betawi
berkembang menjadi sarana komunikasi.

REFERENSI:

http://www.informasi-pendidikan.com/2015/03/pengertian-hukum-adat.html

http://dokumen.tips/documents/analisa-terhadap-an-hukum-adat-suku-betawi-tehadap-hukum-positif-negara.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar