HAK MEREK
Pengertian Merek
Dalam pasal 1 butir
1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Selain menurut batasan juridis
beberapa sarjana ada juga memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:
1. H.M.N. Purwo
Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa, Merek adalah sutau tanda, dengan
mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda
lain yang sejenis.
2. Prof. R.
Soekardono, S.H., mmeberikan rumusan bahwa, Merek adalah sebuah tanda
(Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di
mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam
perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh
orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3. Essel R.
Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan,
merumuskan seraya memberikan komentar bahwa, Tidak ada definisi yang lengkap
yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu
lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu
etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk
menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah
untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang
itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
Berdasarkan
pendapat-pendapat sarjana tersebut, maupun dari peraturan merek itu sendiri,
secara umum penulis mengambil suatu kesimpulan bahwa yang diartikan dengan perkataan
merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa yang
sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Hak Atas Merek
Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Sama halnya dengan
hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual
lainnya maka hak
merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Selain dari alasan yang
telah disebutkan pada bagian awal tulisan ini, maka khusus mengenai hak merek
secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi:
Bahwa di dalam era
perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah
diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dlam
menjaga persaingan usaha yang sehat.
Merek produk barang
atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta
keterjaminan bahwa produk itu original. Kadangkala yang membuat harga suatu
produk menjadi mahal bukan produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu
yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk
itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda
materilnyalah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immaterial
yang tak dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa
merek itu merupakan hak kekayaan immateril.
Jenis Merek
UUM Tahun 2001 ada
mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1
butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya menurut
Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1. Merek Lukisan
(Bell Mark).
2. Merek Kata
(World Mark).
3. Merek Bentuk
(Form Mark).
4. Merek
Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5. Merek Judul
(Title Mark).
Selanjutnya R.M.
Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:
1. Merek kata yang
terdiri dari kata-kata saja.
2. Merek lukisan
adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidaktidaknya jarang
sekali dipergunakan.
3. Merek kombinasi
kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
Lebih lanjut Prof.
Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa, tentang bentuk atau wujud
dari merek itu undang-undang tidak memerintahkan apa-apa, melainkan harus
berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:
1. Cara yang oleh
siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
2. Merek dengan
perkataan (World Mark).
3. Kombinasi dari
merek atas penglihatan dari merek perkataan.
Persyaratan Merek
Adapun syarat
mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum
yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai
sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa
merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan,
tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan
untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan
(perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa
yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau
jasa yang diproduksi mejadi dapat dibedakan.
Menurut pasal 5 UUM
Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di
bawah ini:
1. Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan atau
ketertiban umum.
2. Tidak memiliki
daya pembeda.
3. Telah menjadi
milik umum.
4. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftaran.
Referennsi:
Staffsite Gunadarma Nurjannah - Hak Merek.pdf
http://ip4all.com/legislation/undang-undang-republik-indonesia-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar