Senin, 09 Januari 2017
Current Trend Presentation
https://docs.google.com/presentation/d/1JI-8177Wz631O18MsFEzjGnym6nB4xeUSlJRGOgiz-c/edit?usp=sharing
Kamis, 13 Oktober 2016
Tugas 1
Business Letter - Payment
Dear Ms. Mutia,
First of all let me
thank you for doing business with us.
However, this
letter is just a reminder about the pending payment of Rp 30.000.000. This amount has been pending
from you for the past 6 weeks. So, I earnestly request you to look in the matter and make the payment as
early as possible so as to maintain healthy business relations between our
companies.
If you have made
the payment recently, just ignore this letter.
Thanking You,
Sincerely,
Mohammad Rayhan Taqy
Senin, 13 Juni 2016
Tugas 4_SS_AHDE_Kepailitan
PAILIT
Latar
Belakang
Peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak masa lampau, dimana para
kreditor menggunakan pailit untuk mengancam debitor agar segera melunasi
hutangnya. Semakin pesatnya perkembangan ekonomi menimbulkan semakin banyaknya permasalahan
utang-piutang di masyarakat. Di Indonesia, peraturan mengenai kepailitan telah
ada sejak tahun 1905. Saat ini, Undang-Undang yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan
kepailitan adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).
Pengertian
Kepailitan
Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi
Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu
pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah
diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU
Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang
pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim
Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Dasar Hukum (Pengaturan) Kepailitan di Indonesia:
· UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran;
· UU No. 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas
· UU No. 4 Tahun 1996 Tentang
Hak Tanggungan
· UU No. 42 Tahun 1992
Tentang Jaminan Fiducia
· Pasal- Pasal yang Terdapat
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu Pasal 1131-1134.
· Dan beberapa Undang-Undang
Lainnya yang mengatur Mengenai BUMN (UU No.19 Tahun 2003), Pasar Modal( UU No.
8 Tahun 1995), Yayasan (UU No.16 Tahun 2001 ) Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992)
Pihak yang Dapat Mengajukan Pailit:
· Atas permohonan debitur
sendiri
· Atas permintaan seorang atau
lebih kreditur
· Kejaksaan atas kepentingan
umum
· Bank Indonesia dalam hal
debitur merupakan lembaga bank
· Badan Pengawas Pasar Modal
dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.
Syarat Yuridis Pengajuan Pailit:
· Adanya hutang
· Minimal satu hutang sudah
jatuh tempo dan dapat ditagih
· Adanya debitur
· Adanya kreditur (lebih dari
satu kreditur)
· Permohonan pernyataan
pailit
· Pernyataan pailit oleh
Pengadilan Niaga
Contoh Perusahaan yang pailit
Kasus pailitnya Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) tentu telah menjadi
catatan sejarah perkembangan televisi di tanah air. Stasiun televisi yang
didirikan putri sulung Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak
Tutut ini pertama kali mengudara pada 1 Januari 1991. Di awal mengudara, TPI
hanya bersiaran selama 2 jam, yakni pukul 19.00-21.00 WIB. Studio siarannya pun
masih nebeng, yakni di Studio 12 TVRI Senayan, Jakarta.
Secara bertahap, TPI mulai memanjangkan durasi tayangnya. Hingga pada
akhir 1991, TPI sudah mengudara selama 8 jam sehari. Sejak awal, kinerja
keuangan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh PT Cipta Lamtoro Gung Persada ini
memang buruk. Termasuk ketika memutuskan keluar dari naungan TVRI dan menjadi
stasiun televisi dangdut pada pertengangan 1990-an. Puncaknya, pada 2002 posisi
utang TPI sudah mencapai Rp 1,634 triliun. Mbak Tutut pun kelimpungan. Ancaman
pailit pun terjadi.
Di tengah kondisi tersebut, Mbak Tutut meminta bantuan kepada Henry
Tanoesoedibjo (HT) untuk membayar sebagian utang-utang pribadinya. Sekadar
info, saat itu HT menjabat sebagai Direktur Utama PT Bimantara Citra Tbk (BMTR)
yang sekarang berubah nama menjadi PT Global Mediacom Tbk (BMTR). Bimantara
Citra merupakan perusahaan kongsi antara Bambang Trihatmojo, adik Mbak Tutut
dengan HT dan kawan-kawan.
Akhirnya BMTR sepakat untuk membayar sebagian utang mbak Tutut sebesar
US$ 55 juta dengan kompensasi akan mendapat 75% saham TPI. Mbak Tutut setuju,
HT pun senang usulan tersebut disepakati. Mereka pun diikat oleh sebuah Nota
Kesepahaman. Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman pada Februari 2003
tersebut, HT resmi menguasai saham mayoritas TPI.
Entah kenapa, setalah saham dikuasai oleh HT, TPI kondisi keuangan TPI
dianggap belum stabil. Enam tahun kemudian, tepatnya pada 14 Oktober 2009,
Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Crown Capital
Global Limited (CCGL) tuduhan pailit kepada TPI. Putusan ini sempat diprotes
sejumlah ahli hukum, anggota DPR, Komisi Penyiaran Indonesia, serta tentu saja
para pekerja TPI.
Putusan kepailitan pada TPI tersebut, disinyalir terjadi, karena ada
campur tangan Makelar Kasus (Markus). Betapa tidak, begitu mudahnya Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat mengabulkan. Menurut Direktur Utama TPI saat itu, Sang
Nyoman, keberadaan makelar kasus dalam perkara ini disinyalir sangat kuat
mengingat sejumlah fakta hukum yang diajukan ke persidangan tidak menjadi
pertimbangan majelis hakim saat memutus perkara ini.
“Ada pihak yang disebut-sebut mendapat tugas pemberesan sengketa ini dan
mengakui sebagai pengusaha batu bara berinisial RB,” ujar Nyoman.
Inisial RB ini pernah terungkap, ketika diadakan rapat pertemuan antara
hakim pengawas, tim kurator, dan direksi TPI di Jakarta Pusat pada 4 November
2009. TPI pun kemudian melakukan kasasi untuk permohonan peninjauan kembali
kasus tersebut kepada Mahkamah Agung. Tepat pada 15 Desember 2009, dalam sidang
yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir Moppong dengan hakim anggota
Zaharuddin Utama dan M. Hatta Ali, memutuskan TPI tidak pailit.
Meski diputuskan tak pailit, citra TPI tetap dianggap “pailit”. Sejak 20
Oktober 2010, TPI berganti nama, logo, dan merek baru secara resmi, yakni
MNCTV. Perubahan nama ini merupakan rebranding untuk kepentingan bisnis,
sebagaimana layaknya Lativi di-rebranding menjadi tvOne. Meski program-program
dangdut ala TPI masih dipertahankan, diharapkan dengan bergantinya nama,
penjualan iklan semakin meningkat.
Alasan pemilihan nama MNC TV itu sendiri, kabaranya nama MNC sudah kuat
di market. Boleh jadi hal tersebut benar. Berdasarkan riset AC Nielsen, di
tengah persaingan industri pertelevisian yang semakin ketat, pada April 2005,
MNCTV berhasil mencapai posisi 1 dengan 16,6% audience share. Pada 2013, Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) sempat membuat peringkat 10 Televisi Terbaik, dimana
MNC TV berhasil duduk di peringkat ke-2 setelah Trans TV. Peringkat tersebut
naik, setelah pada 2012, KPI mendudukkan MNC TV di peringkat ke-3.
Analisis:
Pailit adalah kondisi dimana seseorang dinyatakan
bankrupt oleh pengadilan, hal ini dapat diperhatikan dari contoh kasus TPI
diatas. Di Indonesia sendiri tidak hanya TPI yang mengalami kepailitan,
beberapa perusahaan lain yang memiliki hutang lebih banyak dari harta lancarnya
juga mengalami kepailitan. Oleh karena itu untuk menghindari kejadian serupa
dibutuhkan penganggaran disetiap komponen perusahaan seperti modal, kas dan
sebagainya, agar kasus kepailitan ini dapat dihindari.
Daftar Pustaka:
http://www.hukumkepailitan.com/2012/01/04/pengertian-dan-syarat-kepailitan/
http://bahankuliyah.blogspot.co.id/2014/05/hukum-kepailitan.html
http://hiburan.kompasiana.com/televisi/2013/09/05/makelar-kasus-dalam-sejarah-kepailitan-tpi-dan-mnctv-589888.html
Jumat, 06 Mei 2016
Tulisan 3_SS_AHDE_Leasing
Pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha:
Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Dari defenisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.
Dalam setiap transaksi leasing di dalamnya selalu melibatkan 3 pihak utama, yaitu:
a. Lessor adalah perusahaan sewa guna usaha atau di dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang
b. Lessee adalah peruahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian
c. Supplier adalah pihak penjual barang yang disewagunausahakan.
B. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM LEASING
Setiap transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 (empat) pihak yang berkepentingan, yaitu : lessor, lessee, supplier, dan bank atau kreditor.
1. Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut.
2. Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada akhir kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam mekanisme financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala.
4. Bank. Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank, untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor.
C. PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING
Perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat digolongkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu :
1. Independent Leasing Company
Perusahaan leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing. Perusahaan tipe ini berdiri sendiri atau independent dari supplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee). Perusahaan dapat membelinya dari berbagai supplier atau produsen kemudian di-lease kepada pemakai. Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan usaha leasing, misalnya bank-bank, dapat pula disebut sebagai lessor independent. Banyak lembaga keuangan yang bertindak sebagai lessor tidak hanya memberikan pembiayaan leasing kepada lessee tetapi juga memberikan pendanaan kepada perusahaan leasing. Di samping itu lessor independen dapat pula memberikan pembiayaan kepada supplier (manufacturer) yang sering disebut dengan vendor program.
2. Captive Lessor
Captive lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan pembiayaan leasing sendiri akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan trasdisional.
Captive lessor ini sering pula disebut dengan twoparty lessor. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary) dan pihak kedua adalah lessee atau pemakai barang.
3. Lease Broker atau Packager
Bentuk akhir dari perusahaan leasing adalah leasebroker atau packager. Broker leasing berfungsi mempertemukan calon lessee denngan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing. Broker leasing beasanya tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya. Disamping itu perusahaan broker leasing memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing.
D. PROSES DAN MEKANISME TRANSAKSI LEASING
Leasing pada prinsipnya merupakan industri multidisiplin yang meliputi antara lain bidang perpajakan, keuangan dan konsep akuntansi. Dari defenisi leasing yang telah dibahas pada awal bab ini dapat disimpulkan bahwa leasing mengandung arti suatu perjanjian antara pemilik barang (lessor) dengan pemakai barang (lessee). Mekanisme leasing tersebut merupakan dasar-dasar dalam suatu transaksi leasing (basic lease). Pihak lessee berkewajiban membayar sewa secara periodic kepada lessor sebagai kompensasi atas penggunaan barang tersebut. Dalam definisi ini hanya dua pihak yang terkait yaitu lessor dan lessee padahal dalam praktiknya pihak supplier merupakan pihak yang terlibat dalam suatu mekanisme transaksi leasing
SUMBER:
SEWA GUNA USAHA PDF, AVAILABLE FROM: http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/amanita-novi-yushita-se-msi/sewa-guna-usaha.pdf,
Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Dari defenisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.
Dalam setiap transaksi leasing di dalamnya selalu melibatkan 3 pihak utama, yaitu:
a. Lessor adalah perusahaan sewa guna usaha atau di dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang
b. Lessee adalah peruahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian
c. Supplier adalah pihak penjual barang yang disewagunausahakan.
B. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM LEASING
Setiap transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 (empat) pihak yang berkepentingan, yaitu : lessor, lessee, supplier, dan bank atau kreditor.
1. Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut.
2. Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada akhir kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam mekanisme financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala.
4. Bank. Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank, untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor.
C. PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING
Perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat digolongkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu :
1. Independent Leasing Company
Perusahaan leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing. Perusahaan tipe ini berdiri sendiri atau independent dari supplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee). Perusahaan dapat membelinya dari berbagai supplier atau produsen kemudian di-lease kepada pemakai. Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan usaha leasing, misalnya bank-bank, dapat pula disebut sebagai lessor independent. Banyak lembaga keuangan yang bertindak sebagai lessor tidak hanya memberikan pembiayaan leasing kepada lessee tetapi juga memberikan pendanaan kepada perusahaan leasing. Di samping itu lessor independen dapat pula memberikan pembiayaan kepada supplier (manufacturer) yang sering disebut dengan vendor program.
2. Captive Lessor
Captive lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan pembiayaan leasing sendiri akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan trasdisional.
Captive lessor ini sering pula disebut dengan twoparty lessor. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary) dan pihak kedua adalah lessee atau pemakai barang.
3. Lease Broker atau Packager
Bentuk akhir dari perusahaan leasing adalah leasebroker atau packager. Broker leasing berfungsi mempertemukan calon lessee denngan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing. Broker leasing beasanya tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya. Disamping itu perusahaan broker leasing memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing.
D. PROSES DAN MEKANISME TRANSAKSI LEASING
Leasing pada prinsipnya merupakan industri multidisiplin yang meliputi antara lain bidang perpajakan, keuangan dan konsep akuntansi. Dari defenisi leasing yang telah dibahas pada awal bab ini dapat disimpulkan bahwa leasing mengandung arti suatu perjanjian antara pemilik barang (lessor) dengan pemakai barang (lessee). Mekanisme leasing tersebut merupakan dasar-dasar dalam suatu transaksi leasing (basic lease). Pihak lessee berkewajiban membayar sewa secara periodic kepada lessor sebagai kompensasi atas penggunaan barang tersebut. Dalam definisi ini hanya dua pihak yang terkait yaitu lessor dan lessee padahal dalam praktiknya pihak supplier merupakan pihak yang terlibat dalam suatu mekanisme transaksi leasing
SUMBER:
SEWA GUNA USAHA PDF, AVAILABLE FROM: http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/amanita-novi-yushita-se-msi/sewa-guna-usaha.pdf,
Tugas 3_SS_AHDE_Asuransi
Asuransi kehamilan dan bersalin di Indonesia tidaklah banyak, karena asuransi kesehatan pada umunya tidak mengcover biaya persalinan. Melihat biaya persalinan yang saat ini semakin mahal, ditambah dengan resiko yang kemungkinan terjadi saat persalinan maka solusi satu-satunya adalah menyiapkan dana sendiri. Dana yang dikumpulkan harus memenuhi minimal biaya jadi lebih baik menggunakan asuransi bersalin. Oleh karena itu saya akan memaparkan tentang salah satu produk perusahaan asuransi Prudential yang diperuntukan untuk meilindungi anak dari masih di dalam kandungan.
Menjadi orang tua adalah salah satu perasaan paling bahagia dalam hidup. Kita akan melakukan yang terbaik untuk buah cinta kita, termasuk dalam mempersiapkan masa depan mereka. Untuk melakukan itu semua, sebaiknya kita memulainya sedini mungkin dari sebelum ia lahir.
Perlindungan untuk buah cinta sebaiknya dimulai sejak ia berada di dalam kandungan. Data menunjukkan, di Indonesia kasus komplikasi kehamilan dan persalinan adalah pendarahan 28%, eklamsia 24%, dan infeksi 11%*. Banyaknya kasus-kasus komplikasi kehamilan dan persalinan yang menimpa ibu hamil menunjukkan pentingnya memberikan perlindungan ekstra.
Prudential memahami akan hal ini. Untuk itu Prudential mempersembahkan PRUmy child, produk asuransi pertama yang memberikan perlindungan bagi anak Anda, sejak sebelum ia dilahirkan. PRUmy child memberikan perlindungan sejak anak berusia 20 minggu dalam kandungan.
Apa itu PRUmy child?
PRUmy child merupakan produk inovatif – yang pertama di Indonesia - yang menyediakan perlindungan jiwa terkait investasi untuk anak Anda, sejak sebelum ia dilahirkan.
PRUmy child memberikan perlindungan yang komprehensif mulai saat ia masih dalam kandungan, dilahirkan, sampai ia dewasa kelak. Mulai dari perlindungan kesehatan, finansial, dan pendidikan.
Keistimewaan
1. Perlindungan jiwa komprehensif untuk anak sejak dalam kandungan sampai dewasa.
2. Perlindungan terhadap kelainan bawaan pada anak.
3. Tidak ada proses underwriting untuk janin/calon bayi.
4. Jumlah pertanggungan jiwa anak sampai dengan Rp 500 juta.
5. Tersedia 17 jenis Asuransi Tambahan (riders) untuk melengkapi perlindungan jiwa anak Anda.
Kepesertaan
Usia Masuk
Wanita yang sedang mengandung berusia 18–40 tahun, dengan usia kehamilan 20-32 minggu.
Masa Pertanggungan
Masa pertanggungan untuk ibu akan berakhir saat melahirkan (kecuali untuk komplikasi kehamilan/kelahiran sampai dengan 30 hari sejak bayi dilahirkan), sedangkan masa pertanggungan untuk bayi adalah sejak 20 minggu dalam kandungan sampai dengan usia 99 tahun.
Underwriting
Proses underwriting akan dilakukan berdasarkan kondisi ibu, dengan mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan menyertakan hasil Ultrasonografi (USG) kandungan minimal 2 dimensi pada usia kehamilan minimal 20 minggu beserta keterangan dari dokter kandungan (Gynae report).
Manfaat Utama
1. Manfaat pertanggungan jiwa atas janin/calon bayi dan ibu selama masa kehamilan
2. Manfaat komplikasi yang terjadi pada ibu dalam masa kehamilan atau sesudah melahirkan
3. Manfaat perawatan di inkubator/Intensive Care Unit (ICU) /High Dependency Unit (HDU) untuk bayi
4. Manfaat kelainan bawaan pada anak
5. Manfaat pertanggungan jiwa atas anak jika meninggal dunia atau menderita cacat total dan tetap.
Biaya – Biaya
1. Sebagian Premi dialokasikan ke dalam unit dengan menggunakan harga unit yang berlaku saat itu. Harga unit dapat berubah mengikuti kinerja masing-masing dana investasi.
2. Penilaian harga unit dilakukan setiap hari kerja, Senin sampai dengan Jumat, dengan mengacu pada harga pasar yang berlaku bagi instrumen investasi di mana dana investasi ditempatkan.
3. Biaya asuransi ditentukan berdasarkan usia, jenis kelamin dan besarnya Uang Pertanggungan.
4. Biaya administrasi sebesar Rp 27.500/US$ 5 per bulan.
5. Bebas biaya pengalihan dana investasi (switching) di tahun Polis yang sama untuk 5 transaksi per tahun. Switching berikutnya di tahun Polis yang sama akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000/US$ 15 per transaksi.
6. Tidak ada biaya penarikan dana.
7. Premi yang tidak dialokasikan ke dalam unit digunakan untuk membayar biaya akuisisi dengan komposisi sebagai berikut:
-Tahun 1: 100%
-Tahun 2: 60%
-Tahun 3 - 5: 15%
-Tahun 6 dan seterusnya: 0%
8. Biaya akuisisi meliputi antara lain biaya-biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan Tenaga Pemasar.
9. Premi Top-up Berkala/PRUsaver atau Premi Top-up Tunggal yang dibayarkan kepada Penanggung, akan dikurangi dengan Biaya Top-up sebesar 5% dari Premi Top-up Berkala/PRUsaver atau Premi Top-up Tunggal dan sisanya akan diinvestasikan dalam suatu Dana Investasi PRUlink sesuai dengan pilihan Anda.
10. Biaya pengelolaan investasi sebesar maksimum 2% per tahun (tergantung dari jenis dana investasi yang dipilih).
11. Setiap penarikan yang dilakukan sebelum Polis berjalan lebih dari 3 tahun akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas selisih Nilai Tunai terhadap total Premi yang dibayarkan.
12. Peraturan perpajakan dapat berubah sesuai keputusan legislatif di luar kebijakan Prudential.
Sumber:
Picture Available from: http://nephcure.org/livingwithkidneydisease/understanding-glomerular-disease/understanding-fsgs/fsgs-and-pregnancy/, (Acessed 6 May 2016)
Prudential PRUmy child brochure, Available from: http://www.prudential.co.id/corp/prudential_en_id/solutions/invest/prumy-child.html, (Accessed 6 May 2016)
Picture Available from: http://nephcure.org/livingwithkidneydisease/understanding-glomerular-disease/understanding-fsgs/fsgs-and-pregnancy/, (Acessed 6 May 2016)
Prudential PRUmy child brochure, Available from: http://www.prudential.co.id/corp/prudential_en_id/solutions/invest/prumy-child.html, (Accessed 6 May 2016)
Jumat, 15 April 2016
Tulisan 2_SS_Bentuk - Bentuk Asuransi
DEFINISI DAN MANFAAT ASURANSI MOBIL
Apakah asuransi itu?
Bila kita berpikir tentang asuransi,
yang pertama terlintas adalah terbebas dari kerugian keuangan akibat kecelakaan
yang tidak terduga datangnya. Karena tujuan asuransi pada dasarnya untuk mengurangi ketidakpastian dari
kemungkinan kerugian yang tidak terduga. Secara umum, asuransi didefinisikan
sebagai suatu perjanjian dimana seorang penanggung membuat ikatan dengan
seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang mungkin akan
dialaminya akibat peristiwa yang tidak terduga.
Apa manfaat asuransi?
Asuransi yang dikenal di Indonesia
antara lain asuransi jiwa, asuransi kerugian, dan asuransi kesehatan. Asuransi
kerugian adalah asuransi yang melindungi harta benda misalnya rumah beserta
isinya, apartemen, mobil dan lain-lain.
Asuransi mobil ditujukan untuk
melindungi dari berbagai ancaman bahaya yang tidak terduga misalnya tabrakan,
pencurian beberapa bagian mobil atau bahkan mobil itu sendiri yang dicuri.
Dengan melindungi mobil dengan asuransi, kita dapat mengendarai mobil dengan
rasa tenang dan aman ke manapun bepergian.
Jenis perlindungan asuransi mobil
terdiri dari:
Asuransi Gabungan (Comprehensive)
atau All Risk
Menjamin kerugian akibat dari
kecelakaan besar dan kecil atau kehilangan perlengkapan tambahan dengan
pemaksaan/perusakan atau kendaraan hilang.
Asuransi Kerugian Total (Total Loss
Only/TLO)
Menjamin kerugian akibat dari
kecelakaan dengan minimum kerusakan 75% dari harga pertanggungan atau kendaraan
hilang.
Disamping perlindungan dasar seperti
di atas, asuransi mobil juga menyediakan perluasan asuransi misalnya Tanggung
jawab hukum terhadap pihak ketiga dan penumpang, huru-hara (Strike, Riot and
Civil Commotion), Bencana Alam (Act of God), dll.
Saat ini, sangat mudah bagi Anda
untuk mendapatkan asuransi mobil yang menarik dan sesuai dengan kebutuhan
karena banyak perusahaan asuransi di Indonesia yang bersaing dengan menawarkan
program menarik. Semakin banyak masyarakat yang berasuransi menunjukkan bahwa
kesadaran untuk melindungi harga benda mereka dari kemungkinan ancaman bahaya
sudah semakin membaik.
Perusahaan asuransi di dalam negeri
kini bersaing memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, baik dari segi
program sampai masalah klaim.
Asuransi
mobil adalah asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kendaraan mobil
yang kita miliki. Alasan saya memimilih asuransi ini disebabkan pentingnya
sebuah kendaraan khususnya mobil untuk dilindungi dari hal yang tidak
diinginkan. Karena mobil di Indonesia termasuk kedalam golongan barang mewah
yang pembeliannya tidak dapat di lakukan secara kontinyu, maka dari itu
asuransi mobil sangat diperlukan.
Sumber:
http://www.asuransi-mobil.com/definisi-dan-manfaat-asuransi-mobil.htm
Tugas 2_SS_Hak Merek
HAK MEREK
Pengertian Merek
Dalam pasal 1 butir
1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Selain menurut batasan juridis
beberapa sarjana ada juga memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:
1. H.M.N. Purwo
Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa, Merek adalah sutau tanda, dengan
mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda
lain yang sejenis.
2. Prof. R.
Soekardono, S.H., mmeberikan rumusan bahwa, Merek adalah sebuah tanda
(Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di
mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam
perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh
orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3. Essel R.
Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan,
merumuskan seraya memberikan komentar bahwa, Tidak ada definisi yang lengkap
yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu
lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu
etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk
menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah
untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang
itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
Berdasarkan
pendapat-pendapat sarjana tersebut, maupun dari peraturan merek itu sendiri,
secara umum penulis mengambil suatu kesimpulan bahwa yang diartikan dengan perkataan
merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa yang
sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Hak Atas Merek
Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Sama halnya dengan
hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual
lainnya maka hak
merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Selain dari alasan yang
telah disebutkan pada bagian awal tulisan ini, maka khusus mengenai hak merek
secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi:
Bahwa di dalam era
perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah
diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dlam
menjaga persaingan usaha yang sehat.
Merek produk barang
atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta
keterjaminan bahwa produk itu original. Kadangkala yang membuat harga suatu
produk menjadi mahal bukan produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu
yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk
itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda
materilnyalah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immaterial
yang tak dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa
merek itu merupakan hak kekayaan immateril.
Jenis Merek
UUM Tahun 2001 ada
mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1
butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya menurut
Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1. Merek Lukisan
(Bell Mark).
2. Merek Kata
(World Mark).
3. Merek Bentuk
(Form Mark).
4. Merek
Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5. Merek Judul
(Title Mark).
Selanjutnya R.M.
Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:
1. Merek kata yang
terdiri dari kata-kata saja.
2. Merek lukisan
adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidaktidaknya jarang
sekali dipergunakan.
3. Merek kombinasi
kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
Lebih lanjut Prof.
Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa, tentang bentuk atau wujud
dari merek itu undang-undang tidak memerintahkan apa-apa, melainkan harus
berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:
1. Cara yang oleh
siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
2. Merek dengan
perkataan (World Mark).
3. Kombinasi dari
merek atas penglihatan dari merek perkataan.
Persyaratan Merek
Adapun syarat
mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum
yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai
sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa
merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan,
tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan
untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan
(perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa
yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau
jasa yang diproduksi mejadi dapat dibedakan.
Menurut pasal 5 UUM
Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di
bawah ini:
1. Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan atau
ketertiban umum.
2. Tidak memiliki
daya pembeda.
3. Telah menjadi
milik umum.
4. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftaran.
Referennsi:
Staffsite Gunadarma Nurjannah - Hak Merek.pdf
http://ip4all.com/legislation/undang-undang-republik-indonesia-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek/
Langganan:
Postingan (Atom)
