Jumat, 15 April 2016

Tulisan 2_SS_Bentuk - Bentuk Asuransi

DEFINISI DAN MANFAAT ASURANSI MOBIL

Apakah asuransi itu?
Bila kita berpikir tentang asuransi, yang pertama terlintas adalah terbebas dari kerugian keuangan akibat kecelakaan yang tidak terduga datangnya. Karena tujuan asuransi pada dasarnya untuk mengurangi ketidakpastian dari kemungkinan kerugian yang tidak terduga. Secara umum, asuransi didefinisikan sebagai suatu perjanjian dimana seorang penanggung membuat ikatan dengan seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang mungkin akan dialaminya akibat peristiwa yang tidak terduga.

Apa manfaat asuransi?
Asuransi yang dikenal di Indonesia antara lain asuransi jiwa, asuransi kerugian, dan asuransi kesehatan. Asuransi kerugian adalah asuransi yang melindungi harta benda misalnya rumah beserta isinya, apartemen, mobil dan lain-lain.

Asuransi mobil ditujukan untuk melindungi dari berbagai ancaman bahaya yang tidak terduga misalnya tabrakan, pencurian beberapa bagian mobil atau bahkan mobil itu sendiri yang dicuri. Dengan melindungi mobil dengan asuransi, kita dapat mengendarai mobil dengan rasa tenang dan aman ke manapun bepergian.

Jenis perlindungan asuransi mobil terdiri dari:
         
Asuransi Gabungan (Comprehensive) atau All Risk
Menjamin kerugian akibat dari kecelakaan besar dan kecil atau kehilangan perlengkapan tambahan dengan pemaksaan/perusakan atau kendaraan hilang.   
    
Asuransi Kerugian Total (Total Loss Only/TLO)
Menjamin kerugian akibat dari kecelakaan dengan minimum kerusakan 75% dari harga pertanggungan atau kendaraan hilang.

Disamping perlindungan dasar seperti di atas, asuransi mobil juga menyediakan perluasan asuransi misalnya Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dan penumpang, huru-hara (Strike, Riot and Civil Commotion), Bencana Alam (Act of God), dll.

Saat ini, sangat mudah bagi Anda untuk mendapatkan asuransi mobil yang menarik dan sesuai dengan kebutuhan karena banyak perusahaan asuransi di Indonesia yang bersaing dengan menawarkan program menarik. Semakin banyak masyarakat yang berasuransi menunjukkan bahwa kesadaran untuk melindungi harga benda mereka dari kemungkinan ancaman bahaya sudah semakin membaik.

Perusahaan asuransi di dalam negeri kini bersaing memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, baik dari segi program sampai masalah klaim.


Asuransi mobil adalah asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kendaraan mobil yang kita miliki. Alasan saya memimilih asuransi ini disebabkan pentingnya sebuah kendaraan khususnya mobil untuk dilindungi dari hal yang tidak diinginkan. Karena mobil di Indonesia termasuk kedalam golongan barang mewah yang pembeliannya tidak dapat di lakukan secara kontinyu, maka dari itu asuransi mobil sangat diperlukan.

Sumber:

http://www.asuransi-mobil.com/definisi-dan-manfaat-asuransi-mobil.htm

Tugas 2_SS_Hak Merek

HAK MEREK

Pengertian Merek

Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Selain menurut batasan juridis beberapa sarjana ada juga memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:

1. H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa, Merek adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
2. Prof. R. Soekardono, S.H., mmeberikan rumusan bahwa, Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3. Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya memberikan komentar bahwa, Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.

Berdasarkan pendapat-pendapat sarjana tersebut, maupun dari peraturan merek itu sendiri, secara umum penulis mengambil suatu kesimpulan bahwa yang diartikan dengan perkataan merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa yang sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Hak Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual

Sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual
lainnya maka hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Selain dari alasan yang telah disebutkan pada bagian awal tulisan ini, maka khusus mengenai hak merek secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi:

Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dlam menjaga persaingan usaha yang sehat.

Merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original. Kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immaterial yang tak dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril.

Jenis Merek

UUM Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:

1. Merek Lukisan (Bell Mark).
2. Merek Kata (World Mark).
3. Merek Bentuk (Form Mark).
4. Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5. Merek Judul (Title Mark).

Selanjutnya R.M. Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:

1. Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja.
2. Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidaktidaknya jarang sekali dipergunakan.
3. Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
Lebih lanjut Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa, tentang bentuk atau wujud dari merek itu undang-undang tidak memerintahkan apa-apa, melainkan harus berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:

1. Cara yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
2. Merek dengan perkataan (World Mark).
3. Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.
Persyaratan Merek

Adapun syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan, tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa yang diproduksi mejadi dapat dibedakan.

Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:

1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan atau ketertiban umum.
2. Tidak memiliki daya pembeda.
3. Telah menjadi milik umum.
4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan

pendaftaran.




Referennsi:

Staffsite Gunadarma Nurjannah - Hak Merek.pdf
http://ip4all.com/legislation/undang-undang-republik-indonesia-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek/

Jumat, 11 Maret 2016

TULISAN 1_ HUKUM ADAT SUKU BETAWI

HUKUM ADAT 

*PENGERTIAN HUKUM ADAT

Hukum adat didefinisikan sebagai suatu aturan atau kebiasaan beserta norma-norma yang berlaku di suatu wilayah tertentu dan dianut oleh sekelompok orang di wilayah tersebut sebagai sumber hukum. Ditinjau dari segi pemakaian hukum adat diartikan sebagai tingkah laku manusia maka segala sesuatu yang telah terjadi atau yang biasa terjadi di dalam masyarakat dapat dijadikan sebagai suatu hukum.


 *HUKUM ADAT BETAWI 

Berdasarkan   catatan   sejarah   pada   tahun   1740   yang   menceritakan   tentang
kerusuhan etnis Tionghoa di Batavia. Pada tahun ini terjadi pembantaian 10.000 orang
dari etnis Tiong Hoa yang tidak berdosa di Ommelanden, derah pinggiran atau pedalam
Batavia. Pembantaian ini dilatarbelakangi persaingan dagang. Pedagang Belanda, Inggris,
Spanyol, Portugis kalah bersaing dengan pedagang Tiong Hoa.
Sehingga mereka menghasut penduduk kota Batavia untuk membantai etnis Tiong
Hoa. Meski  demikian, ada versi lain  yang   menyebutkan adanya  keterkaitan dengan
kerawanan sosial. Karena banyaknya penduduk Tiong Hoa yang menjadi pengangguran.
Dengan alasan inilah pemerintah Belanda mebantai mereka.
Tidak jelas memang motif yang melatarbelakangi pembantaian etnis Tiong Hoa
tahun 1740. Tapi, satu hal yang jelas, etnis Tiong Hoa sangat ketakutan setelah peristiwa
pembantaian itu. Mereka melarikan diri ke daerah-daerah pinggiran di Batavia seperti,
Tanggerang, Parung, Serpong, Parung Panjang, Tenjo, Cisauk, Teluk Naga, dan Balaraja,
masyarakat Tiong Hoa berbaur dengan masyarakat suku Betawi. Mereka lantas disebut
Cina   Benteng.   Mereka   ini   ternyata   membawa   terus   adat   kebiasaan   mereka   seperti
menyalakan petasan menjelang perayaan Peh Cun atau perayaan tradisi Cina lainnya. 
Dalam perjalanan waktu, tradisi menyalakan petasan ini ditiru oleh orang-orang
betawi hingga kini, teristimewa menjelang pesta perkawinan atau khitanan. Arti simbolis
petasan adalah sebagai alat untuk berkomunikasi, pada jaman dahulu jarak antara rumah
satu dengan rumah yang lain saling berjauhan. Untuk memberitahu bahwa ada pesta
pernikahan atau khitanan, orang-orang menyalakan petasan.
Selain itu, petasan juga dipakai sebagai sarana untuk memberitahu para undangan
dan khalayak ramai  bahwa pesta segera dimulai, dan   juga banyaknya  petasan yang
dibunyikan pada saat mengadakan sebuah pesta menandakan status sosial orang tersebut.
Kebudayan Betawi tidak statis, tetapi dinamis dan berkembang sepanjang waktu.

Ia menyerap berbagai unsur budaya baik lokal maupun global dan mengolahnya menjadi
bagian dari tradisi.
Makna petasan dari waktu ke waktu terus mengalami sekularisasi. Pada kebudayaan Cina
ada   unsur   mistisnya   yaitu   mengusir   roh-roh   jahat,   dan   pada   kebudayaan   Betawi
berkembang menjadi sarana komunikasi.

REFERENSI:

http://www.informasi-pendidikan.com/2015/03/pengertian-hukum-adat.html

http://dokumen.tips/documents/analisa-terhadap-an-hukum-adat-suku-betawi-tehadap-hukum-positif-negara.html

Kamis, 10 Maret 2016

Tugas1_SS_Hukum&Norma

HUKUM DAN NORMA


Pengertian Hukum

Definisi tentang Hukum, kata Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn, adalah sangat sulit dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan. Kurang lebih 200 tahun yang lalu, Immanuel Kant pernah menulis sebagai berikut :  "Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht”  (masih juga para sarjana hukum mencari cari suatu definisi tentang hukum).

Pendapat Para Sarjana Tentang Hukum

Penulis-penulis Ilmu pengetahuan Hukum di Indonesia juga sependapat dengan Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn, seperti Prof. Sudiman Kartodiprojo, SH. menulis sebagai berikut, "Jikalau kita menanyakan apakah yang dinamakan Hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya  persamaan pendapat. Berbagai perumusan telah dikemukakan".

Definisi Hukum oleh para ahli :

a. Prof.Mr.E.M. Meyers dalam "De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht":
"Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-Penguasa Negara dalam melakukan tugasnya"

b. Leon Duguit:
"Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya  pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan  pelanggaran itu".

c. Immanuel Kant:
"Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan".

Sebab dari mengapa hukum itu sulit didefinisikan adalah karena hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak sehingga tak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu.

Karena lapangan Hukum itu luas sekali, menyebabkan Hukum itu tidak dapat diadakan suatu definisi singkat yang meliputi segalanya. Prof. Kusumadi Pudjosewojo, SH dalam buku beliau
"Pedoman Plejaran Tata Hukum Indonesia" menulis sebagai berikut :
"Selanjutnya hendaknya diperhatikan, bahwa untuk dapat mengerti sungguh-sungguh segala sesuatu tentang hukum dan mendapat pandangan yang selengkapnya, tidak dapat hanya mempelajari buah karangan satu atau dua orang tertentu saja. Setiap pengarang hanya mengemukakan segi-segi tertentu sebagaimana dilihat olehnya".
                       
    
Definisi Hukum Sebagai Pegangan

Drs.E.Utrecht, SH memberikan batasan bahwa :
"Hukum itu adalah himpunan peraturan- peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu". Para sarjana lain yang mencoba memberikan definisi :

a. S.M. Amin, SH Dalam buku "Bertamasya ke Alam Hukum" dirumuskan bahwa Hukum adalah :
"Kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terjaga".

b. J.C.T. Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranoto, SH Dalam bukunya "Pelajaran Hukum Indonesia" Ia merumuskan Hukum adalah :
"Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan badan resmi yang berwajib,  pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu".

c. M.H. Tirtaamidjaja, S.H Dalam bukunya "Pokok-pokok Hukum Perniagaan" Ia merumuskan Hukum adalah :
"Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian -- jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya".

Unsur – Unsur Hukum

Dari beberapa perumusan diatas, dapatlah diambil kesimpulan bahwa Hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Ciri – Ciri Hukum

Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri hukum yaitu :
a. Adanya perintah dan larangan
b. Perintah dan atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang

Hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan, Kaedah Hukum. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu Kaedah Hukum akan dikenakan Sanksi (sebagai akibat pelanggaran Kaedah Hukum) yang bernama Hukuman. Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah :
a. Pidana Pokok, yang terdiri dari :
1) Pidana mati
2) Pidana penjara :
> Seumur hidup
>Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu
3) Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
4) Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
5) Pidana tutupan

b.Pidana Tambahan, yang terdiri dari:
1) Pencabutan hak hak tertentu
2) Perampasan (penyitaan) barang barang tertentu
3) Pengumuman keputusan hakim

Sifat dari Hukum

Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.

Tujuan Hukum

Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh dan menaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggar peraturan hukum yang ada, akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukannya.

Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan asas asas keadilan dari masyarakat itu.
Pendapat - pendapat dari para ahli :

1. Prof. Subekti, SH
 Hukum, menurut Prof. Subekti, S.H melayani tujuan Negara tersebut dengan menyelenggarakan "keadilan" dan "ketertiban", syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.

2. Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn
 van Apeldoorn dalam bukunya"Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht" bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup di manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.

3. Teori Etis
 Ada teori yang bilang, bahwa "Hukuman itu semata-mata menghendaki keadilan". Teori itu disebut teori etis, menurut teori ini, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yag adil dan apa yang tidak adil.

4. Geny
Dalam "Science et technique en droit prive positif" Geny berpendapat bahwa Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya "kepentingan daya guna dan kemanfaatan".

5. Bentham (Teori Utilitis)
Dalam "Introduction to the morals and legislation" Ia berpendapat bahwa Hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Dan karena yang berfaedah bagi satu kalangan, belum tentu berfaedah bagi kalangan lain, maka menurut teori utilitis, tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama daipada hukum.

6. Prof. Mr. J. van Kan
van Kan berpendapat bahwa " Terdapat kaedah agama, kaedah kesusilaan kesopanan, yang semuanya bersama-sama ikut berusaha dalam penyelenggaraan dan perlindungan kepentingan orang dalam masyarakat. Apakah itu cukup? Tidak!" Dan tidaknya karena dua sebab yaitu:
 a. Terdapat kepentingan yang tidak teratur baik oleh kaedah agama, kesusilaan maupun kesopanan, tetapi ternyata memerlukan perlindungan juga
b. Juga kepentingan yang telah diatur oleh kaedah tersebut diatas, belum cukup terlindungi.

Pengertian Norma

Kata norma berasal dari bahasa Belanda "norm" yang berarti pokok kaidah, patokan atau pedoman. Dalam Kamus Hukum Umum, kata norma atau norm diberikan pengertian sebagai kaidah yang menjadi petunjuk, pedoman bagi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat, dan bertingkah laku dalam lingkungan masyarakatnya, misalnya norma kesopanan, norma agama, dan norma hukum. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa istilah norma berasal dari bahasa latin, mos yang merupakan bentuk jamak dari mores, artinya adalah kebiasaan, tata kelakuan, atau ada istiadat.

Secara umum pengertian Norma ialah bentuk nyata dari nilai-nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya, memiliki aturan-aturan, dan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun tidak. Norma-norma ini mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat.  Di dalam norma terkandung aturan-aturan dan pentunjuk kehidupan mengenai benar dan salah, baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, yang harus ditaati oleh warga masyarakat. Jika norma itu dilanggar, si pelanggar akan terkena sanksi. Norma memiliki kekuatan yang mengingat dan memaksa pihak lain untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jadi, secara sederhana pengertian norma adalah aturan yang mengandung sanksi. Terbentuknya norma didasari oleh kebutuhan demi terciptanya hubungan yang harmonis, selaras, dan serasi di antara warga masyarakat.

Macam-macam Norma

Norma Agama, yaitu bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar. Norma agama ditentukan oleh tiap-tiap agama dan kepercayaan. Pelanggaran terhadap norma agama dikatakan sebagai dosa dan hukumannya neraka.

Norma Kesusilaan merupakan yang paling halus, dimana dibuat untuk menghargai harkat dan martabat seseorang. Norma ini bersumber dari perasaan manusia.

Norma Kesopanan, yaitu peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan cara seseorang bertingkah laku wajar. Norma ini bersumber dari perasaan manusia.

Norma Kebiasaan ialah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar maupun tidak. Perilaku ini dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan.

Norma Hukum adalah aturan sosial dimana dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, pemerintah, sehingga sanksi pelanggaran ini tegas dan jelas.

Fungsi Norma

Norma berfungsi  sebagai suatu pedoman orientasi kehidupan warga masyarakat dalam proses sosialisasi yaitu suatu proses seseorang individu dalam masyarakat belajar berbagai hal yang dibutuhkan dalam hidupnya. Norma yang telah dipelajari setiap warga masyarakat dalam proses sosialiasasi menentukan bagaimana tingkah laku dari individu pendukung nilai tersebut. Sebagai contoh, di Negara kita di Indonesia, kita selalu hormat dan "tabe" kepada orang yang lebih tua khususnya kepada orangtua kita dan guru kita. Artinya, nilai  tentang kesopanan tertanam dalam warga Indonesia. Apabila ada anak yang melanggar norma tersebut, atau tidak menganut nilai nilai kesopanan yang diharapkan, maka akan mendapatkan pengucilan sosial.

Fungsi norma sosial oleh para sosiologi dikatakan bahwa berperan dalam pembentukan kode kode. Kode kode tersebut merupakan aturan-aturan yang memiliki sanksi atau hukuman bagi yang melanggar. Menurut Hassan Shadily (1993) terdapat 3 kode sosial yaitu kode etik (ethical code), kode moral (moral code) dan terakhir kode agama (religion code).
Selain diatas, masih ada beberapa fungsi norma sosial yaitu:

  •          Sebagai pedoman atau patokan perilaku dan perbuatan dalam masyarakat
  •          Sebagai wujud konkret dari nilai nilai yang dikandung oleh masyarakat
  •          Sebagai standar atau skala ukur berbagai jenis tingkah laku yang ada dalam suatu masyarakat







Referensi:
http://www.academia.edu/
http://www.pengertian.org/2015/09/pengertian-norma.html
Kansil, Drs. C.S.T. . 1993. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka


Jumat, 08 Januari 2016

Tugas 3: Seluk Beluk Organisasi Koperasi

EKONOMI KOPERASI
SELUK BELUK ORGANISASI KOPERASI


 KELOMPOK 3

1.      Mohammad Rayhan Taqy   (2C214741)
2.      Putri Indah Surya                 (28214605)
3.      Susan Oktaviani                   (2A214539)
4.      Tantri Audina                       (2A214659)

KELAS 2EB08

FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA


SELUK BELUK ORGANISASI KOPERASI

A.      Koperasi        
           
            Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi. Namun, peran koperasi belum menjadi ujung tombak dan tidak terlalu dominan dalam pembangunan perekonomian nasional. Ini dikarenakan banyak masalah yang menjadi penghambat majunya sektor koperasi di Indonesia. Faktor dominan yang menjadi penghambat adalah kurangnya modal dan SDM.
            Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron. Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan, Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.

B.       Landasan Koperasi

            Sebagai tulang punggung perekonomian rakyat, koperasi dianggap perlu (urgent) untuk dibentuk. Maka muncullah landasan-landasan yang patut dipertimbangkan untuk membuat koperasi. Ada banyak landasan yang menjadi pijakan untuk pendirian koperasi. Dan dibawah ini ada beberapa landasan koperasi, diantaranya:
1.      Landasan Idiil Pancasila 
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi membutuhkan topangan dari landasan hukum. Dan landasan hukum untuk koperasi Indonesia dapat berpijak adalah Pancasila.
2.      Landasan UUD 1945 
Dalam Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Atas kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi dianggap perlu memiliki departemen / kementerian khusus dalam kabinet. Departemen ini berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional, seperti pengembangan, penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, sampai dengan penanganan - penangan hukum apabila terjadi sesuatu.
3.      Landasan Sosial (mental gotong-royong dan setia kawan)
Dalam prosesnya, koperasi merupakan organisasi yang membutuhkan banyak peran masyarakat. Seperti dalam pengertian koperasi, koperasi adalah organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi. Setiap anggotanya bahu membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi. Mulai dari mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha anggotanya.
4.      Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992 UUD 1945 pasal 33 ayat 1
“perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.

C.      Asas Koperasi

Koperasi memiliki 2 asas, yaitu:
1.      Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut.
2.      Asas Gotong Royong
Asas gotong royong artinya, setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya. 

D.      Tujuan Koperasi

            Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945.  Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”. 
Menurut Bapak Koperasi Nasional, Bang Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.

E.       Fungsi & Peran Koperasi

            UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, dalam pasal 4 menerangkan tentang fungsi koperasi. Di antaranya: 
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
2.      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya;
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

F.       Prinsip-Prinsip Koperasi

            Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis yang dijadikan penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk mengaplikasikan tuntunan tersebut dalam praktik koperasi.  Berikut adalah prinsip-prinsipnya:
Prinsip Ke-1   : Keanggotaan Sukarela dan Terbuka.
Prinsip Ke-2
   : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis.
Prinsip Ke-3
   : Partisipasi Ekonomi Anggota.
Prinsip Ke-4
   : Otonomi Dan Kebebasan.
Prinsip Ke-5
   : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
Prinsip Ke-6
   : Kerjasama diantara Koperasi.
Prinsip Ke-7
   : Kepedulian Terhadap Komunitas.
G.      Nilai - Nilai Koperasi

            Nilai-nilai koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.
Berikut adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:
    1.      Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:
Nilai Kekeluargaan;
Nilai Menolong Diri Sendiri;
Nilai Bertanggung Jawab;
Nilai Demokrasi;
Nilai Persamaan;
Nilai Berkeadilan; Dan
Nilai Kemandirian. 
    2.      Nilai yang pegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
Nilai Kejujuran;
Nilai Keterbukaan;
Nilai Tanggung Jawab; Dan
Nilai Kepedulian Terhadap Sesama Anggota Serta Orang Lain.

H.      Struktur Organisasi Koperasi





Pengelolaan organisasi koperasi, agar koperasi bisa berjalan dengan baik, koperasi perlu dijalankan secara professional dan melibatkan unsur-unsur antara lain rapat anggota, pengurus, anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur itu berkerja sama untuk mencapai tujuan koperasi.

1.        Rapat Anggota
            Rapat Anggota adalah yang tertinggi dalam koperasi. Ini menyiratkan bahwa semua keputusan mengenai sifat dasar kebijakan ditentukan oleh kegiatan pengembangan koperasi disampaikan melalui pertemuan forum anggota anggota, setiap anggota memiliki hak yang sama untuk pendapatnya. Anggota Organisasi bertemu setidaknya sekali setahun.

Salah satu contoh pertemuan anggota koperasi dengan koperasi lainnya :
·         Rapat Tahunan Anggota (RAT), yang merupakan pertemuan anggota yang diselenggarakan setiap akhir tahun keuangan. Dimiliki oleh Manajemen dan Dewan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan disahkan Dewan dan akuntabilitas laporan kantor Pembina, distribusi Bisnis (SHU), pemilihan anggota Dewan dan Dewan Pengawas.
·         Khusus Anggota Meeting (RAK), yang merupakan pertemuan anggota diadakan untuk tujuan khusus seperti pengaturan kebijakan publik di bidang organisasi, manajemen dan koperasi upaya memperbaiki tahun fiskal berikutnya. Dan untuk mendirikan koperasi dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPB perubahan koperasi.
·         Rapat Anggota Luar Biasa, rapat anggota yang diadakan untuk merger atau divisi atau konsolidasi atau pembubaran koperasi atau jika keadaan memerlukan otoritas keputusan segera untuk anggota pertemuan. Maka dapat mengadakan Rapat Umum Luar Biasa Anggota dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Dewan dan Negara.

2.        Pengurus/Manajemen
            Kekuasaan yang dipegang oleh manajemen koperasi di bawah kendali pertemuan anggota. Mandat Dewan yang hanya dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh anggota. Dewan harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Konstitusi dan Anggaran Rumah Tangga keputusan pertemuan anggota lain pada akhir masa jabatannya dan bertanggung jawab atas pekerjaan mereka kepada anggota.
Manajer dipilih dari anggota dan masa jabatan manajemen dan pengawasan dari periode tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali.
Unsur-unsur Dewan Koperasi terdiri dari:
  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • Sekretaris I
  • Sekretaris II
  • Bendahara I
  • Bendahara II
  • Wakil Kepala Keuangan Bisnis
  • Wakil Ketua Usaha Pelayanan Publik, Kecil-Menengah
  • Wakil Kepala Bidang Usaha Bisnis Bisnis Komunikasi dan Pengembangan

Anggota koperasi dapat terpilih sebagai dewan adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Memiliki sifat kejujuran dan keterampilan kerja.
  2. Memiliki pengetahuan tentang koperasi.
  3. Memiliki rasa disiplin dan tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi.

Tugas Dewan adalah :
   1.      Pengorganisasian rapat anggota.
   2.      Pengorganisasian dan idiil pembinaan organisasi.
   3.      Koperasi mewakili dalam dan di luar pengadilan.
   4.      Mengelola dan usaha koperasi.
   5.      Menyerahkan draft rencana kerja dan Rencana Anggaran Koperasi.
   6.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban tugas.
   7.      Jauhkan buku secara tertib.
   8.      Mempertahankan Buku Daftar Anggota, Daftar Dewan Pengawas dan BukuDaftar Buku.

Dewan berwenang untuk:
   1.      Menentukan kebijakan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
  2.      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

Tugas dan wewenang pengelolaan masing-masing komponen dapat dipecah sebagai berikut:
1.        Ketua
            Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik masuk atau keluar dari organisasi, dengan deskripsi pekerjaan yang lebih sebagai berikut:
     ·         Koperasi Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Dewan.
     ·         Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
     ·         Lakukan semua tindakan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Dewan.

Kekuasaan presiden adalah sebagai berikut:
     ·         Menentukan kebijakan dan membuat keputusan.
     ·         Penandatanganan surat dan perjanjian dengan Sekretaris dan Bendahara.
     ·         Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota

2.        Wakil Ketua
            Wakil Ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil publik yang bertanggung jawab, dengan rincian tugas sebagai berikut:
     ·         Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
     ·         Membina dan mengawasi organisasi dan daerah administrasi.
     ·         Melaksanakan pendidikan dan penjangkauan.
     ·         Melakukan kontrak bisnis dengan pihak lain

3.        Sekretaris
            Tugas utama sekretaris bertanggung jawab atas administrasi koperasi, adapun uraian tugas berikut:
     ·         Bertanggung jawab untuk administrasi dan kantor.
     ·         Memastikan kelengkapan organisasi.
     ·         Mengatur kantor.
     ·         Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
     ·         Mengumpulkan & menyusun laporan kegiatan dengan bendahara dan pengawas.
     ·         Draft rencana program kerja dan organisasi idil.

Sekretaris berwenang untuk:
     ·         Pengambilan keputusan di bidang sekretaris.
     ·         Menandatangani surat-surat dengan ketua.
     ·         Menetapkan pedoman pelaksanaan dan organisasi konseling.
     ·         Sekretaris bertanggung jawab kepada Dewan pertemuan dengan Wakil Ketua.

4.        Bendahara
            Pada dasarnya tugas utama dari bendahara adalah mengurus kekayaan keuangan dan koperasi, antara lain:
     ·         Bertanggung jawab untuk koperasi masalah keuangan.
     ·         Mengatur catatan akuntansi.
     ·         Siapkan Anggran setiap bulan.
     ·         Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
     ·         Anggaran dan koperasi rencana penerimaan.
     ·         Siapkan laporan keuangan.
     ·         Mengontrol anggaran.

Bendahara berwenang untuk:
     ·         Pengambilan keputusan di bidang manajemen keuangan dan bisnis.
     ·         Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan keuangan dan bisnis.

5.        Wakil Ketua Bidang Usaha
            Wakil ketua bisnis memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil yang bertanggung jawab atas bisnis dan bertanggung jawab kepada wakil ketua, dengan rincian tugas sebagai berikut:
    ·         Mengembangkan dan mengawasi koperasi unit usaha.
    ·         Melaksanakan pendidikan dan penjangkauan bisnis.
    ·         Melakukan perjanjian kontrak bisnis dengan manajer unit usaha koperasi.
    ·         Menyusun peraturan tertentu pada unit bisnis.

3.        Pengawas
            Selain rapat anggota dan papan, salah satu alat kelengkapan organisasi koperasi adalah pengawas, antara lain memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.Adanya fungsi kontrol dalam organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai upaya untuk meminimalkan risiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.Pengawas dipilih oleh rapat bersama dengan pemilihan anggota dewan dengan jangka waktu tiga pengawas tahun.Jabatan tidak boleh digabungkan bersama-sama dengan posisi papan, sedangkan persyaratan peraturan dengan persyaratan dewan. Dengan job description masing-masing adalah sebagai berikut:
     ·         Mengawasi pelaksanaan kebijakan dewan mengenai pengelolaan koperasi, baik mengenai aspek organisasi dan bisnis adill.
      ·         Meneliti catatan yang tersedia bagi koperasi.
      ·         Membuat laporan tertulis hasil pemantauan.

I.         Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU Koperasi)
            Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 : SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaran SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini :
   1.      SHU total kopersi pada satu tahun buku
   2.      Bagian (persentase) SHU anggota
   3.      Total simpanan seluruh anggota
   4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari    anggota
   5.      Jumlah simpanan per anggota
   6.      Omzet atau volume usaha per anggota
   7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
   8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Perumusan :
                                                                   SHU = JUA+JMA   
dimana
                                                    SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU    : sisa hasil usaha
JUA     : jasa usaha anggota
JMA    : jasa modal sendiri
Tms     : total modal sendiri
Va       : volume anggota
Vak     : volume usaha total kepuasan
Sa        : jumlah simpanan anggota

Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
1.        SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.  Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2.        SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri 

SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi. 
 Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3.        Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4.        SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Cara Perhitungan Sisa Hasil Usaha Koperasi
            Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1.        SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.        SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan, Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
·         Cadangan koperasi
·         Jasa anggota
·         Dana pengurus
·         Dana karyawan dana pendidikan
·         Dana social
·         Dana untuk pembagunan sosial

Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah  pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
    ·         Cadangan         : 40%
    ·         Jasa anggota    : 40%
    ·         Dana pengurus : 5%
    ·         Dana karyawan : 5%
    ·         Dana pendidikan:5%
    ·         Dana sosial         :5%







Referensi
http://ksplestari.blogspot.co.id/2015/05/contoh-struktur-organisasi-koperasi.html?m=1
http://ekonomisajalah.blogspot.co.id/2015/01/pengertian-tujuan-fungsi-dan-peran.html?m=1