Kamis, 13 Oktober 2016

Tugas 1

Business Letter - Payment


Dear Ms. Mutia,
First of all let me thank you for doing business with us.
However, this letter is just a reminder about the pending payment of Rp 30.000.000. This amount has been pending from you for the past 6 weeks. So, I earnestly request you to look in the matter and make the payment as early as possible so as to maintain healthy business relations between our companies.
If you have made the payment recently, just ignore this letter.
Thanking You,
Sincerely,
Mohammad Rayhan Taqy

Senin, 13 Juni 2016

Tugas 4_SS_AHDE_Kepailitan

PAILIT
Latar Belakang
Peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak masa lampau, dimana para kreditor menggunakan pailit untuk mengancam debitor agar segera melunasi hutangnya. Semakin pesatnya perkembangan ekonomi menimbulkan semakin banyaknya permasalahan utang-piutang di masyarakat. Di Indonesia, peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak tahun 1905. Saat ini, Undang-Undang yang  digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).

Pengertian Kepailitan
Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Dasar Hukum (Pengaturan) Kepailitan di Indonesia:
·   UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran;
·       UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
·       UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
·       UU No. 42 Tahun 1992 Tentang Jaminan Fiducia
·       Pasal- Pasal yang Terdapat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu Pasal 1131-1134.
·       Dan beberapa Undang-Undang Lainnya yang mengatur Mengenai BUMN (UU No.19 Tahun 2003), Pasar Modal( UU No. 8 Tahun 1995), Yayasan (UU No.16 Tahun 2001 ) Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992)
Pihak yang Dapat Mengajukan Pailit:
·       Atas permohonan debitur sendiri
·       Atas permintaan seorang atau lebih kreditur
·       Kejaksaan atas kepentingan umum
·       Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga bank
·       Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.
Syarat Yuridis Pengajuan Pailit:
·       Adanya hutang
·       Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
·       Adanya debitur
·       Adanya kreditur (lebih dari satu kreditur)
·       Permohonan pernyataan pailit
·       Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga
Contoh Perusahaan yang pailit
Kasus pailitnya Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) tentu telah menjadi catatan sejarah perkembangan televisi di tanah air. Stasiun televisi yang didirikan putri sulung Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut ini pertama kali mengudara pada 1 Januari 1991. Di awal mengudara, TPI hanya bersiaran selama 2 jam, yakni pukul 19.00-21.00 WIB. Studio siarannya pun masih nebeng, yakni di Studio 12 TVRI Senayan, Jakarta.
Secara bertahap, TPI mulai memanjangkan durasi tayangnya. Hingga pada akhir 1991, TPI sudah mengudara selama 8 jam sehari. Sejak awal, kinerja keuangan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh PT Cipta Lamtoro Gung Persada ini memang buruk. Termasuk ketika memutuskan keluar dari naungan TVRI dan menjadi stasiun televisi dangdut pada pertengangan 1990-an. Puncaknya, pada 2002 posisi utang TPI sudah mencapai Rp 1,634 triliun. Mbak Tutut pun kelimpungan. Ancaman pailit pun terjadi.
Di tengah kondisi tersebut, Mbak Tutut meminta bantuan kepada Henry Tanoesoedibjo (HT) untuk membayar sebagian utang-utang pribadinya. Sekadar info, saat itu HT menjabat sebagai Direktur Utama PT Bimantara Citra Tbk (BMTR) yang sekarang berubah nama menjadi PT Global Mediacom Tbk (BMTR). Bimantara Citra merupakan perusahaan kongsi antara Bambang Trihatmojo, adik Mbak Tutut dengan HT dan kawan-kawan.
Akhirnya BMTR sepakat untuk membayar sebagian utang mbak Tutut sebesar US$ 55 juta dengan kompensasi akan mendapat 75% saham TPI. Mbak Tutut setuju, HT pun senang usulan tersebut disepakati. Mereka pun diikat oleh sebuah Nota Kesepahaman. Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman pada Februari 2003 tersebut, HT resmi menguasai saham mayoritas TPI.
Entah kenapa, setalah saham dikuasai oleh HT, TPI kondisi keuangan TPI dianggap belum stabil. Enam tahun kemudian, tepatnya pada 14 Oktober 2009, Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Crown Capital Global Limited (CCGL) tuduhan pailit kepada TPI. Putusan ini sempat diprotes sejumlah ahli hukum, anggota DPR, Komisi Penyiaran Indonesia, serta tentu saja para pekerja TPI.
Putusan kepailitan pada TPI tersebut, disinyalir terjadi, karena ada campur tangan Makelar Kasus (Markus). Betapa tidak, begitu mudahnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan. Menurut Direktur Utama TPI saat itu, Sang Nyoman, keberadaan makelar kasus dalam perkara ini disinyalir sangat kuat mengingat sejumlah fakta hukum yang diajukan ke persidangan tidak menjadi pertimbangan majelis hakim saat memutus perkara ini.
“Ada pihak yang disebut-sebut mendapat tugas pemberesan sengketa ini dan mengakui sebagai pengusaha batu bara berinisial RB,” ujar Nyoman.
Inisial RB ini pernah terungkap, ketika diadakan rapat pertemuan antara hakim pengawas, tim kurator, dan direksi TPI di Jakarta Pusat pada 4 November 2009. TPI pun kemudian melakukan kasasi untuk permohonan peninjauan kembali kasus tersebut kepada Mahkamah Agung. Tepat pada 15 Desember 2009, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir Moppong dengan hakim anggota Zaharuddin Utama dan M. Hatta Ali, memutuskan TPI tidak pailit.
Meski diputuskan tak pailit, citra TPI tetap dianggap “pailit”. Sejak 20 Oktober 2010, TPI berganti nama, logo, dan merek baru secara resmi, yakni MNCTV. Perubahan nama ini merupakan rebranding untuk kepentingan bisnis, sebagaimana layaknya Lativi di-rebranding menjadi tvOne. Meski program-program dangdut ala TPI masih dipertahankan, diharapkan dengan bergantinya nama, penjualan iklan semakin meningkat.
Alasan pemilihan nama MNC TV itu sendiri, kabaranya nama MNC sudah kuat di market. Boleh jadi hal tersebut benar. Berdasarkan riset AC Nielsen, di tengah persaingan industri pertelevisian yang semakin ketat, pada April 2005, MNCTV berhasil mencapai posisi 1 dengan 16,6% audience share. Pada 2013, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sempat membuat peringkat 10 Televisi Terbaik, dimana MNC TV berhasil duduk di peringkat ke-2 setelah Trans TV. Peringkat tersebut naik, setelah pada 2012, KPI mendudukkan MNC TV di peringkat ke-3.
Analisis:
Pailit adalah kondisi dimana seseorang dinyatakan bankrupt oleh pengadilan, hal ini dapat diperhatikan dari contoh kasus TPI diatas. Di Indonesia sendiri tidak hanya TPI yang mengalami kepailitan, beberapa perusahaan lain yang memiliki hutang lebih banyak dari harta lancarnya juga mengalami kepailitan. Oleh karena itu untuk menghindari kejadian serupa dibutuhkan penganggaran disetiap komponen perusahaan seperti modal, kas dan sebagainya, agar kasus kepailitan ini dapat dihindari.

Daftar Pustaka:
http://www.hukumkepailitan.com/2012/01/04/pengertian-dan-syarat-kepailitan/
http://bahankuliyah.blogspot.co.id/2014/05/hukum-kepailitan.html
http://hiburan.kompasiana.com/televisi/2013/09/05/makelar-kasus-dalam-sejarah-kepailitan-tpi-dan-mnctv-589888.html

Jumat, 06 Mei 2016

Tulisan 3_SS_AHDE_Leasing

Pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha:
Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Dari defenisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.
Dalam setiap transaksi leasing di dalamnya selalu melibatkan 3 pihak utama, yaitu:
a. Lessor adalah perusahaan sewa guna usaha atau di dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang
b. Lessee adalah peruahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian
c. Supplier adalah pihak penjual barang yang disewagunausahakan.

B. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM LEASING
Setiap transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 (empat) pihak yang berkepentingan, yaitu : lessor, lessee, supplier, dan bank atau kreditor.

1. Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut.

2. Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada akhir kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan.

3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam mekanisme financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala.

4. Bank. Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank, untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor.

C. PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING

Perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat digolongkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu :

1. Independent Leasing Company
Perusahaan leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing. Perusahaan tipe ini berdiri sendiri atau independent dari supplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee). Perusahaan dapat membelinya dari berbagai supplier atau produsen kemudian di-lease kepada pemakai. Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan usaha leasing, misalnya bank-bank, dapat pula disebut sebagai lessor independent. Banyak lembaga keuangan yang bertindak sebagai lessor tidak hanya memberikan pembiayaan leasing kepada lessee tetapi juga memberikan pendanaan kepada perusahaan leasing. Di samping itu lessor independen dapat pula memberikan pembiayaan kepada supplier (manufacturer) yang sering disebut dengan vendor program.

2. Captive Lessor
Captive lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan pembiayaan leasing sendiri akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan trasdisional.
Captive lessor ini sering pula disebut dengan twoparty lessor. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary) dan pihak kedua adalah lessee atau pemakai barang.

3. Lease Broker atau Packager
Bentuk akhir dari perusahaan leasing adalah leasebroker atau packager. Broker leasing berfungsi mempertemukan calon lessee denngan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing. Broker leasing beasanya tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya. Disamping itu perusahaan broker leasing memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing.

D. PROSES DAN MEKANISME TRANSAKSI LEASING

Leasing pada prinsipnya merupakan industri multidisiplin yang meliputi antara lain bidang perpajakan, keuangan dan konsep akuntansi. Dari defenisi leasing yang telah dibahas pada awal bab ini dapat disimpulkan bahwa leasing mengandung arti suatu perjanjian antara pemilik barang (lessor) dengan pemakai barang (lessee). Mekanisme leasing tersebut merupakan dasar-dasar dalam suatu transaksi leasing (basic lease). Pihak lessee berkewajiban membayar sewa secara periodic kepada lessor sebagai kompensasi atas penggunaan barang tersebut. Dalam definisi ini hanya dua pihak yang terkait yaitu lessor dan lessee padahal dalam praktiknya pihak supplier merupakan pihak yang terlibat dalam suatu mekanisme transaksi leasing

SUMBER:

SEWA GUNA USAHA PDF, AVAILABLE FROM: http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/amanita-novi-yushita-se-msi/sewa-guna-usaha.pdf,

Tugas 3_SS_AHDE_Asuransi

Asuransi kehamilan dan bersalin di Indonesia tidaklah banyak, karena asuransi kesehatan pada umunya tidak mengcover biaya persalinan. Melihat biaya persalinan yang saat ini semakin mahal, ditambah dengan resiko yang kemungkinan terjadi saat persalinan maka solusi satu-satunya adalah menyiapkan dana sendiri. Dana yang dikumpulkan harus memenuhi minimal biaya jadi lebih baik menggunakan asuransi bersalin. Oleh karena itu saya akan memaparkan tentang salah satu produk perusahaan asuransi Prudential yang diperuntukan untuk meilindungi anak dari masih di dalam kandungan. 

Menjadi orang tua adalah salah satu perasaan paling bahagia dalam hidup. Kita akan melakukan yang terbaik untuk buah cinta kita, termasuk dalam mempersiapkan masa depan mereka. Untuk melakukan itu semua, sebaiknya kita memulainya sedini mungkin dari sebelum ia lahir. 

Perlindungan untuk buah cinta sebaiknya dimulai sejak ia berada di dalam kandungan. Data menunjukkan, di Indonesia kasus komplikasi kehamilan dan persalinan adalah pendarahan 28%, eklamsia 24%, dan infeksi 11%*. Banyaknya kasus-kasus komplikasi kehamilan dan persalinan yang menimpa ibu hamil menunjukkan pentingnya memberikan perlindungan ekstra. 

Prudential memahami akan hal ini. Untuk itu Prudential mempersembahkan PRUmy child, produk asuransi pertama yang memberikan perlindungan bagi anak Anda, sejak sebelum ia dilahirkan. PRUmy child memberikan perlindungan sejak anak berusia 20 minggu dalam kandungan.

Apa itu PRUmy child? 
PRUmy child merupakan produk inovatif – yang pertama di Indonesia - yang menyediakan perlindungan jiwa terkait investasi untuk anak Anda, sejak sebelum ia dilahirkan. 
PRUmy child memberikan perlindungan yang komprehensif mulai saat ia masih dalam kandungan, dilahirkan, sampai ia dewasa kelak. Mulai dari perlindungan kesehatan, finansial, dan pendidikan. 

Keistimewaan 
1. Perlindungan jiwa komprehensif untuk anak sejak dalam kandungan sampai dewasa. 
2. Perlindungan terhadap kelainan bawaan pada anak. 
3. Tidak ada proses underwriting untuk janin/calon bayi. 
4. Jumlah pertanggungan jiwa anak sampai dengan Rp 500 juta. 
5. Tersedia 17 jenis Asuransi Tambahan (riders) untuk melengkapi perlindungan jiwa anak Anda. 

Kepesertaan 
Usia Masuk 
Wanita yang sedang mengandung berusia 18–40 tahun, dengan usia kehamilan 20-32 minggu. 
Masa Pertanggungan 
Masa pertanggungan untuk ibu akan berakhir saat melahirkan (kecuali untuk komplikasi kehamilan/kelahiran sampai dengan 30 hari sejak bayi dilahirkan), sedangkan masa pertanggungan untuk bayi adalah sejak 20 minggu dalam kandungan sampai dengan usia 99 tahun. 
Underwriting 
Proses underwriting akan dilakukan berdasarkan kondisi ibu, dengan mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan menyertakan hasil Ultrasonografi (USG) kandungan minimal 2 dimensi pada usia kehamilan minimal 20 minggu beserta keterangan dari dokter kandungan (Gynae report). 

Manfaat Utama 
1. Manfaat pertanggungan jiwa atas janin/calon bayi dan ibu selama masa kehamilan 
2. Manfaat komplikasi yang terjadi pada ibu dalam masa kehamilan atau sesudah melahirkan 
3. Manfaat perawatan di inkubator/Intensive Care Unit (ICU) /High Dependency Unit (HDU) untuk bayi 4. Manfaat kelainan bawaan pada anak 
5. Manfaat pertanggungan jiwa atas anak jika meninggal dunia atau menderita cacat total dan tetap.

Biaya – Biaya 
1. Sebagian Premi dialokasikan ke dalam unit dengan menggunakan harga unit yang berlaku saat itu. Harga unit dapat berubah mengikuti kinerja masing-masing dana investasi. 
2. Penilaian harga unit dilakukan setiap hari kerja, Senin sampai dengan Jumat, dengan mengacu pada harga pasar yang berlaku bagi instrumen investasi di mana dana investasi ditempatkan. 
3. Biaya asuransi ditentukan berdasarkan usia, jenis kelamin dan besarnya Uang Pertanggungan. 
4. Biaya administrasi sebesar Rp 27.500/US$ 5 per bulan. 
5. Bebas biaya pengalihan dana investasi (switching) di tahun Polis yang sama untuk 5 transaksi per tahun. Switching berikutnya di tahun Polis yang sama akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000/US$ 15 per transaksi. 
6. Tidak ada biaya penarikan dana. 
7. Premi yang tidak dialokasikan ke dalam unit digunakan untuk membayar biaya akuisisi dengan komposisi sebagai berikut: -Tahun 1: 100% -Tahun 2: 60% -Tahun 3 - 5: 15% -Tahun 6 dan seterusnya: 0% 
8. Biaya akuisisi meliputi antara lain biaya-biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan Tenaga Pemasar. 
9. Premi Top-up Berkala/PRUsaver atau Premi Top-up Tunggal yang dibayarkan kepada Penanggung, akan dikurangi dengan Biaya Top-up sebesar 5% dari Premi Top-up Berkala/PRUsaver atau Premi Top-up Tunggal dan sisanya akan diinvestasikan dalam suatu Dana Investasi PRUlink sesuai dengan pilihan Anda. 
10. Biaya pengelolaan investasi sebesar maksimum 2% per tahun (tergantung dari jenis dana investasi yang dipilih). 
11. Setiap penarikan yang dilakukan sebelum Polis berjalan lebih dari 3 tahun akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas selisih Nilai Tunai terhadap total Premi yang dibayarkan. 12. Peraturan perpajakan dapat berubah sesuai keputusan legislatif di luar kebijakan Prudential.




Sumber:
Picture Available from: http://nephcure.org/livingwithkidneydisease/understanding-glomerular-disease/understanding-fsgs/fsgs-and-pregnancy/, (Acessed 6 May 2016)

Prudential PRUmy child brochure, Available from: http://www.prudential.co.id/corp/prudential_en_id/solutions/invest/prumy-child.html, (Accessed 6 May 2016)

Jumat, 15 April 2016

Tulisan 2_SS_Bentuk - Bentuk Asuransi

DEFINISI DAN MANFAAT ASURANSI MOBIL

Apakah asuransi itu?
Bila kita berpikir tentang asuransi, yang pertama terlintas adalah terbebas dari kerugian keuangan akibat kecelakaan yang tidak terduga datangnya. Karena tujuan asuransi pada dasarnya untuk mengurangi ketidakpastian dari kemungkinan kerugian yang tidak terduga. Secara umum, asuransi didefinisikan sebagai suatu perjanjian dimana seorang penanggung membuat ikatan dengan seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang mungkin akan dialaminya akibat peristiwa yang tidak terduga.

Apa manfaat asuransi?
Asuransi yang dikenal di Indonesia antara lain asuransi jiwa, asuransi kerugian, dan asuransi kesehatan. Asuransi kerugian adalah asuransi yang melindungi harta benda misalnya rumah beserta isinya, apartemen, mobil dan lain-lain.

Asuransi mobil ditujukan untuk melindungi dari berbagai ancaman bahaya yang tidak terduga misalnya tabrakan, pencurian beberapa bagian mobil atau bahkan mobil itu sendiri yang dicuri. Dengan melindungi mobil dengan asuransi, kita dapat mengendarai mobil dengan rasa tenang dan aman ke manapun bepergian.

Jenis perlindungan asuransi mobil terdiri dari:
         
Asuransi Gabungan (Comprehensive) atau All Risk
Menjamin kerugian akibat dari kecelakaan besar dan kecil atau kehilangan perlengkapan tambahan dengan pemaksaan/perusakan atau kendaraan hilang.   
    
Asuransi Kerugian Total (Total Loss Only/TLO)
Menjamin kerugian akibat dari kecelakaan dengan minimum kerusakan 75% dari harga pertanggungan atau kendaraan hilang.

Disamping perlindungan dasar seperti di atas, asuransi mobil juga menyediakan perluasan asuransi misalnya Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dan penumpang, huru-hara (Strike, Riot and Civil Commotion), Bencana Alam (Act of God), dll.

Saat ini, sangat mudah bagi Anda untuk mendapatkan asuransi mobil yang menarik dan sesuai dengan kebutuhan karena banyak perusahaan asuransi di Indonesia yang bersaing dengan menawarkan program menarik. Semakin banyak masyarakat yang berasuransi menunjukkan bahwa kesadaran untuk melindungi harga benda mereka dari kemungkinan ancaman bahaya sudah semakin membaik.

Perusahaan asuransi di dalam negeri kini bersaing memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, baik dari segi program sampai masalah klaim.


Asuransi mobil adalah asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kendaraan mobil yang kita miliki. Alasan saya memimilih asuransi ini disebabkan pentingnya sebuah kendaraan khususnya mobil untuk dilindungi dari hal yang tidak diinginkan. Karena mobil di Indonesia termasuk kedalam golongan barang mewah yang pembeliannya tidak dapat di lakukan secara kontinyu, maka dari itu asuransi mobil sangat diperlukan.

Sumber:

http://www.asuransi-mobil.com/definisi-dan-manfaat-asuransi-mobil.htm

Tugas 2_SS_Hak Merek

HAK MEREK

Pengertian Merek

Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Selain menurut batasan juridis beberapa sarjana ada juga memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:

1. H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa, Merek adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
2. Prof. R. Soekardono, S.H., mmeberikan rumusan bahwa, Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3. Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya memberikan komentar bahwa, Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.

Berdasarkan pendapat-pendapat sarjana tersebut, maupun dari peraturan merek itu sendiri, secara umum penulis mengambil suatu kesimpulan bahwa yang diartikan dengan perkataan merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa yang sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Hak Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual

Sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual
lainnya maka hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Selain dari alasan yang telah disebutkan pada bagian awal tulisan ini, maka khusus mengenai hak merek secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi:

Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dlam menjaga persaingan usaha yang sehat.

Merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original. Kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immaterial yang tak dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril.

Jenis Merek

UUM Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:

1. Merek Lukisan (Bell Mark).
2. Merek Kata (World Mark).
3. Merek Bentuk (Form Mark).
4. Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5. Merek Judul (Title Mark).

Selanjutnya R.M. Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:

1. Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja.
2. Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidaktidaknya jarang sekali dipergunakan.
3. Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
Lebih lanjut Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa, tentang bentuk atau wujud dari merek itu undang-undang tidak memerintahkan apa-apa, melainkan harus berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:

1. Cara yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
2. Merek dengan perkataan (World Mark).
3. Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.
Persyaratan Merek

Adapun syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan, tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa yang diproduksi mejadi dapat dibedakan.

Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:

1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan atau ketertiban umum.
2. Tidak memiliki daya pembeda.
3. Telah menjadi milik umum.
4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan

pendaftaran.




Referennsi:

Staffsite Gunadarma Nurjannah - Hak Merek.pdf
http://ip4all.com/legislation/undang-undang-republik-indonesia-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek/

Jumat, 11 Maret 2016

TULISAN 1_ HUKUM ADAT SUKU BETAWI

HUKUM ADAT 

*PENGERTIAN HUKUM ADAT

Hukum adat didefinisikan sebagai suatu aturan atau kebiasaan beserta norma-norma yang berlaku di suatu wilayah tertentu dan dianut oleh sekelompok orang di wilayah tersebut sebagai sumber hukum. Ditinjau dari segi pemakaian hukum adat diartikan sebagai tingkah laku manusia maka segala sesuatu yang telah terjadi atau yang biasa terjadi di dalam masyarakat dapat dijadikan sebagai suatu hukum.


 *HUKUM ADAT BETAWI 

Berdasarkan   catatan   sejarah   pada   tahun   1740   yang   menceritakan   tentang
kerusuhan etnis Tionghoa di Batavia. Pada tahun ini terjadi pembantaian 10.000 orang
dari etnis Tiong Hoa yang tidak berdosa di Ommelanden, derah pinggiran atau pedalam
Batavia. Pembantaian ini dilatarbelakangi persaingan dagang. Pedagang Belanda, Inggris,
Spanyol, Portugis kalah bersaing dengan pedagang Tiong Hoa.
Sehingga mereka menghasut penduduk kota Batavia untuk membantai etnis Tiong
Hoa. Meski  demikian, ada versi lain  yang   menyebutkan adanya  keterkaitan dengan
kerawanan sosial. Karena banyaknya penduduk Tiong Hoa yang menjadi pengangguran.
Dengan alasan inilah pemerintah Belanda mebantai mereka.
Tidak jelas memang motif yang melatarbelakangi pembantaian etnis Tiong Hoa
tahun 1740. Tapi, satu hal yang jelas, etnis Tiong Hoa sangat ketakutan setelah peristiwa
pembantaian itu. Mereka melarikan diri ke daerah-daerah pinggiran di Batavia seperti,
Tanggerang, Parung, Serpong, Parung Panjang, Tenjo, Cisauk, Teluk Naga, dan Balaraja,
masyarakat Tiong Hoa berbaur dengan masyarakat suku Betawi. Mereka lantas disebut
Cina   Benteng.   Mereka   ini   ternyata   membawa   terus   adat   kebiasaan   mereka   seperti
menyalakan petasan menjelang perayaan Peh Cun atau perayaan tradisi Cina lainnya. 
Dalam perjalanan waktu, tradisi menyalakan petasan ini ditiru oleh orang-orang
betawi hingga kini, teristimewa menjelang pesta perkawinan atau khitanan. Arti simbolis
petasan adalah sebagai alat untuk berkomunikasi, pada jaman dahulu jarak antara rumah
satu dengan rumah yang lain saling berjauhan. Untuk memberitahu bahwa ada pesta
pernikahan atau khitanan, orang-orang menyalakan petasan.
Selain itu, petasan juga dipakai sebagai sarana untuk memberitahu para undangan
dan khalayak ramai  bahwa pesta segera dimulai, dan   juga banyaknya  petasan yang
dibunyikan pada saat mengadakan sebuah pesta menandakan status sosial orang tersebut.
Kebudayan Betawi tidak statis, tetapi dinamis dan berkembang sepanjang waktu.

Ia menyerap berbagai unsur budaya baik lokal maupun global dan mengolahnya menjadi
bagian dari tradisi.
Makna petasan dari waktu ke waktu terus mengalami sekularisasi. Pada kebudayaan Cina
ada   unsur   mistisnya   yaitu   mengusir   roh-roh   jahat,   dan   pada   kebudayaan   Betawi
berkembang menjadi sarana komunikasi.

REFERENSI:

http://www.informasi-pendidikan.com/2015/03/pengertian-hukum-adat.html

http://dokumen.tips/documents/analisa-terhadap-an-hukum-adat-suku-betawi-tehadap-hukum-positif-negara.html

Kamis, 10 Maret 2016

Tugas1_SS_Hukum&Norma

HUKUM DAN NORMA


Pengertian Hukum

Definisi tentang Hukum, kata Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn, adalah sangat sulit dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan. Kurang lebih 200 tahun yang lalu, Immanuel Kant pernah menulis sebagai berikut :  "Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht (masih juga para sarjana hukum mencari cari suatu definisi tentang hukum).

Pendapat Para Sarjana Tentang Hukum

Penulis-penulis Ilmu pengetahuan Hukum di Indonesia juga sependapat dengan Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn, seperti Prof. Sudiman Kartodiprojo, SH. menulis sebagai berikut, "Jikalau kita menanyakan apakah yang dinamakan Hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya  persamaan pendapat. Berbagai perumusan telah dikemukakan".

Definisi Hukum oleh para ahli :

a. Prof.Mr.E.M. Meyers dalam "De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht":
"Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-Penguasa Negara dalam melakukan tugasnya"

b. Leon Duguit:
"Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya  pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan  pelanggaran itu".

c. Immanuel Kant:
"Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan".

Sebab dari mengapa hukum itu sulit didefinisikan adalah karena hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak sehingga tak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu.

Karena lapangan Hukum itu luas sekali, menyebabkan Hukum itu tidak dapat diadakan suatu definisi singkat yang meliputi segalanya. Prof. Kusumadi Pudjosewojo, SH dalam buku beliau
"Pedoman Plejaran Tata Hukum Indonesia" menulis sebagai berikut :
"Selanjutnya hendaknya diperhatikan, bahwa untuk dapat mengerti sungguh-sungguh segala sesuatu tentang hukum dan mendapat pandangan yang selengkapnya, tidak dapat hanya mempelajari buah karangan satu atau dua orang tertentu saja. Setiap pengarang hanya mengemukakan segi-segi tertentu sebagaimana dilihat olehnya".
                       
    
Definisi Hukum Sebagai Pegangan

Drs.E.Utrecht, SH memberikan batasan bahwa :
"Hukum itu adalah himpunan peraturan- peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu". Para sarjana lain yang mencoba memberikan definisi :

a. S.M. Amin, SH Dalam buku "Bertamasya ke Alam Hukum" dirumuskan bahwa Hukum adalah :
"Kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terjaga".

b. J.C.T. Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranoto, SH Dalam bukunya "Pelajaran Hukum Indonesia" Ia merumuskan Hukum adalah :
"Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan badan resmi yang berwajib,  pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu".

c. M.H. Tirtaamidjaja, S.H Dalam bukunya "Pokok-pokok Hukum Perniagaan" Ia merumuskan Hukum adalah :
"Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian -- jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya".

Unsur – Unsur Hukum

Dari beberapa perumusan diatas, dapatlah diambil kesimpulan bahwa Hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Ciri – Ciri Hukum

Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri hukum yaitu :
a. Adanya perintah dan larangan
b. Perintah dan atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang

Hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan, Kaedah Hukum. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu Kaedah Hukum akan dikenakan Sanksi (sebagai akibat pelanggaran Kaedah Hukum) yang bernama Hukuman. Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah :
a. Pidana Pokok, yang terdiri dari :
1) Pidana mati
2) Pidana penjara :
> Seumur hidup
>Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu
3) Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
4) Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
5) Pidana tutupan

b.Pidana Tambahan, yang terdiri dari:
1) Pencabutan hak hak tertentu
2) Perampasan (penyitaan) barang barang tertentu
3) Pengumuman keputusan hakim

Sifat dari Hukum

Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.

Tujuan Hukum

Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh dan menaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggar peraturan hukum yang ada, akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukannya.

Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan asas asas keadilan dari masyarakat itu.
Pendapat - pendapat dari para ahli :

1. Prof. Subekti, SH
 Hukum, menurut Prof. Subekti, S.H melayani tujuan Negara tersebut dengan menyelenggarakan "keadilan" dan "ketertiban", syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.

2. Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn
 van Apeldoorn dalam bukunya"Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht" bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup di manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.

3. Teori Etis
 Ada teori yang bilang, bahwa "Hukuman itu semata-mata menghendaki keadilan". Teori itu disebut teori etis, menurut teori ini, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yag adil dan apa yang tidak adil.

4. Geny
Dalam "Science et technique en droit prive positif" Geny berpendapat bahwa Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya "kepentingan daya guna dan kemanfaatan".

5. Bentham (Teori Utilitis)
Dalam "Introduction to the morals and legislation" Ia berpendapat bahwa Hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Dan karena yang berfaedah bagi satu kalangan, belum tentu berfaedah bagi kalangan lain, maka menurut teori utilitis, tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama daipada hukum.

6. Prof. Mr. J. van Kan
van Kan berpendapat bahwa " Terdapat kaedah agama, kaedah kesusilaan kesopanan, yang semuanya bersama-sama ikut berusaha dalam penyelenggaraan dan perlindungan kepentingan orang dalam masyarakat. Apakah itu cukup? Tidak!" Dan tidaknya karena dua sebab yaitu:
 a. Terdapat kepentingan yang tidak teratur baik oleh kaedah agama, kesusilaan maupun kesopanan, tetapi ternyata memerlukan perlindungan juga
b. Juga kepentingan yang telah diatur oleh kaedah tersebut diatas, belum cukup terlindungi.

Pengertian Norma

Kata norma berasal dari bahasa Belanda "norm" yang berarti pokok kaidah, patokan atau pedoman. Dalam Kamus Hukum Umum, kata norma atau norm diberikan pengertian sebagai kaidah yang menjadi petunjuk, pedoman bagi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat, dan bertingkah laku dalam lingkungan masyarakatnya, misalnya norma kesopanan, norma agama, dan norma hukum. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa istilah norma berasal dari bahasa latin, mos yang merupakan bentuk jamak dari mores, artinya adalah kebiasaan, tata kelakuan, atau ada istiadat.

Secara umum pengertian Norma ialah bentuk nyata dari nilai-nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya, memiliki aturan-aturan, dan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun tidak. Norma-norma ini mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat.  Di dalam norma terkandung aturan-aturan dan pentunjuk kehidupan mengenai benar dan salah, baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, yang harus ditaati oleh warga masyarakat. Jika norma itu dilanggar, si pelanggar akan terkena sanksi. Norma memiliki kekuatan yang mengingat dan memaksa pihak lain untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jadi, secara sederhana pengertian norma adalah aturan yang mengandung sanksi. Terbentuknya norma didasari oleh kebutuhan demi terciptanya hubungan yang harmonis, selaras, dan serasi di antara warga masyarakat.

Macam-macam Norma

Norma Agama, yaitu bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar. Norma agama ditentukan oleh tiap-tiap agama dan kepercayaan. Pelanggaran terhadap norma agama dikatakan sebagai dosa dan hukumannya neraka.

Norma Kesusilaan merupakan yang paling halus, dimana dibuat untuk menghargai harkat dan martabat seseorang. Norma ini bersumber dari perasaan manusia.

Norma Kesopanan, yaitu peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan cara seseorang bertingkah laku wajar. Norma ini bersumber dari perasaan manusia.

Norma Kebiasaan ialah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar maupun tidak. Perilaku ini dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan.

Norma Hukum adalah aturan sosial dimana dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, pemerintah, sehingga sanksi pelanggaran ini tegas dan jelas.

Fungsi Norma

Norma berfungsi  sebagai suatu pedoman orientasi kehidupan warga masyarakat dalam proses sosialisasi yaitu suatu proses seseorang individu dalam masyarakat belajar berbagai hal yang dibutuhkan dalam hidupnya. Norma yang telah dipelajari setiap warga masyarakat dalam proses sosialiasasi menentukan bagaimana tingkah laku dari individu pendukung nilai tersebut. Sebagai contoh, di Negara kita di Indonesia, kita selalu hormat dan "tabe" kepada orang yang lebih tua khususnya kepada orangtua kita dan guru kita. Artinya, nilai  tentang kesopanan tertanam dalam warga Indonesia. Apabila ada anak yang melanggar norma tersebut, atau tidak menganut nilai nilai kesopanan yang diharapkan, maka akan mendapatkan pengucilan sosial.

Fungsi norma sosial oleh para sosiologi dikatakan bahwa berperan dalam pembentukan kode kode. Kode kode tersebut merupakan aturan-aturan yang memiliki sanksi atau hukuman bagi yang melanggar. Menurut Hassan Shadily (1993) terdapat 3 kode sosial yaitu kode etik (ethical code), kode moral (moral code) dan terakhir kode agama (religion code).
Selain diatas, masih ada beberapa fungsi norma sosial yaitu:

  •          Sebagai pedoman atau patokan perilaku dan perbuatan dalam masyarakat
  •          Sebagai wujud konkret dari nilai nilai yang dikandung oleh masyarakat
  •          Sebagai standar atau skala ukur berbagai jenis tingkah laku yang ada dalam suatu masyarakat







Referensi:
http://www.academia.edu/
http://www.pengertian.org/2015/09/pengertian-norma.html
Kansil, Drs. C.S.T. . 1993. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka